Ini dia campuran miras oplosan Johan
A
A
A
Sindonews.com - Kapolres Bogor Kota AKBP Bahtiar Ujang Purnama menjelaskan, penggerebekan itu bermula dari laporan warga, yang menaruh curiga dengan aktifitas di rumah tersebut.
"Dalam menjalankan aksinya pelaku tergolong rapih dan terampil dalam memalsukan miras merk luar negeri itu. Sebab kalau dilihat dengan kasat mata nyaris tak ada perbedaan dengan miras impor yang asli," Kata Kapolres Bogor Kota AKBP Bahtiar Ujang Purnama, Minggu (6/1/2013).
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam meracik miras itu, pelaku dibantu satu orang pekerja berinisial DW, yang saat digerebek sedang tidak berada dilokasi.
"Pelaku membeli bahan baku miras seperti alkohol berkadar 70-80 persen, dicampur minuman ringan lainnya seperti coca-cola, pepsi, sprite, dari Jakarta. Kemudian oleh pelaku dimasukan kedalam botol miras impor yang kosong dan ditutup rapi menggunakan segel/kertas cukai dan dimasukan dalam kardus minuman bekas seperti layaknya minuman impor asli," terangnya.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999, UU kesehatan dan UU hak cipta/pemalsuan merk dengan ancaman lebih dari lima tahun penjara.
"Dalam menjalankan aksinya pelaku tergolong rapih dan terampil dalam memalsukan miras merk luar negeri itu. Sebab kalau dilihat dengan kasat mata nyaris tak ada perbedaan dengan miras impor yang asli," Kata Kapolres Bogor Kota AKBP Bahtiar Ujang Purnama, Minggu (6/1/2013).
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam meracik miras itu, pelaku dibantu satu orang pekerja berinisial DW, yang saat digerebek sedang tidak berada dilokasi.
"Pelaku membeli bahan baku miras seperti alkohol berkadar 70-80 persen, dicampur minuman ringan lainnya seperti coca-cola, pepsi, sprite, dari Jakarta. Kemudian oleh pelaku dimasukan kedalam botol miras impor yang kosong dan ditutup rapi menggunakan segel/kertas cukai dan dimasukan dalam kardus minuman bekas seperti layaknya minuman impor asli," terangnya.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999, UU kesehatan dan UU hak cipta/pemalsuan merk dengan ancaman lebih dari lima tahun penjara.
(stb)