Bandar senpi rakitan diciduk polisi

Minggu, 06 Januari 2013 - 19:56 WIB
Bandar senpi rakitan diciduk polisi
Bandar senpi rakitan diciduk polisi
A A A
Sindonews.com – Jhon Trimo (30) warga Jalan Persing Poglar RT 02/05, Kedaung Kali Angke, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat ditangkap petugas Polsek Benda, Kota Tangerang, karena menjual senjata api rakitan. Dirinya diduga Bandar senpi rakita, karena polisi tidak hanya menemukan satu senpi rakitan saat pelaku ditangkap.

Pelaku ditangkap pada Sabtu (5/01) malam di Ruko Duta Garden Blok B JalanHusseinSastra Negara KelurahanJurumudi KecamatanBenda,Kota Tangerang.

Terangka berhasil diciduk setelah petugas Polsek Benda menyamar sebagai pembeli, dan hendak bertransaksi jual beli dengan pelaku.

Setelah menyepakati harga, maka anggota yang melakukan penyamaran ingin melakukan transaksi dengan cara bertemu. Saat pelaku sudah menunggu diRuko Duta Garden, petugaslangsungmengamankan dan menggeledah pelaku.

Benar saja, di tas warna hitam milik pelaku, ditemukan dua pucuk senpi rakitan yang masing-masing berisikan enam peluru dengan kaliber 3,8 mm. Ditemukan juga, 19 buah peluru Kaliber 3,8mm, 10 buah peluru kaliber 3,8mm dan 12 buah selongsong peluru kaliber 3,8mm yang sudah digunakan.

“Pelaku kami amankan dan akan dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Anggota Reskrim Polsek Benda, Aiptu Marhali, Minggu (6/1/2013).

Tersangka mengakuSenpi tersebutdidapatnya dariLampung. Dirinyaakanmenjual senjata-senjata tersebutseharga Rp6,5juta.

“Saya dapat dari Lampung,” ujarnya singkat.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4496 seconds (0.1#10.140)