Satpol PP sita ribuan miras di Mall @ Alam Sutera
A
A
A
Sindonews.com - Satpol PP Kota Tangerang menyita 1.900 botol miras berbagai merk dari The Food Hall Mall @ Alam Sutera, yang berlokasi di Kecamatan Pinang.
Penyitaan dilakukan karena melanggar Perda Nomor 7/2005, tentang larangan produksi, mengkonsumsi, maupun menjual miras di Kota Tangerang.
Kabid Pengawasan dan Penertiban Satpol PP Kota Tangerang Afdiwan mengatakan, pihaknya telah melakukan pengamatan di Mall @ Alam Sutera beberapa minggu belakangan.
Setelah disurvey ternyata benar, supermarket tersebut menjual miras secara bebas dalam jumlah yang banyak.
“Dari temuan itu, lokasi penjualan langsung kita lakukan razia. Ada 1900 botol miras dari berbagai merek yang kami sita, semua itu terpampang di rak lima tingkat dengan panjang sekitar lima meter,” ungkap Kabid Pengawasan dan Penertiban Satpol PP Kota Tangerang Afdiwan, Kamis (3/1/2013).
Menurut Afdiwan, razia tersebut merupakan bagian dari penegakkan Perda larangan penjualan miras di Kota Tangerang.
Miras tersebut akan dibawa ke kantor untuk kemudian dimusnahkan. Sementara pengelola Mall akan diberikan surat teguran.
“Ini juga sebagai efek jera. Kita berikan teguran, kalau masih tetap menjualakan kita beri sanksi tegas,” ujar Afdiwan.
Penyitaan dilakukan karena melanggar Perda Nomor 7/2005, tentang larangan produksi, mengkonsumsi, maupun menjual miras di Kota Tangerang.
Kabid Pengawasan dan Penertiban Satpol PP Kota Tangerang Afdiwan mengatakan, pihaknya telah melakukan pengamatan di Mall @ Alam Sutera beberapa minggu belakangan.
Setelah disurvey ternyata benar, supermarket tersebut menjual miras secara bebas dalam jumlah yang banyak.
“Dari temuan itu, lokasi penjualan langsung kita lakukan razia. Ada 1900 botol miras dari berbagai merek yang kami sita, semua itu terpampang di rak lima tingkat dengan panjang sekitar lima meter,” ungkap Kabid Pengawasan dan Penertiban Satpol PP Kota Tangerang Afdiwan, Kamis (3/1/2013).
Menurut Afdiwan, razia tersebut merupakan bagian dari penegakkan Perda larangan penjualan miras di Kota Tangerang.
Miras tersebut akan dibawa ke kantor untuk kemudian dimusnahkan. Sementara pengelola Mall akan diberikan surat teguran.
“Ini juga sebagai efek jera. Kita berikan teguran, kalau masih tetap menjualakan kita beri sanksi tegas,” ujar Afdiwan.
(stb)