Ahok mediasi Pedadang Pasar Kramat Jati
A
A
A
Sindonews.com - Pengurus Persatuan Pedagang Tradisional Eksisting Pasar Kramat Jati (PPTEPK) Area Timur I Jakarta Timur pagi ini kembali mendatangi Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota DKI.
Kedatangan para pedagang pasar tersebut diketahui untuk melakukan mediasi dengan Dirut PD Pasar Jaya terkait permasalahan sewa kios di pasar tersebut.
"Kami akan dimediasi dengan Dirut PD Pasar Jaya. Tempo hari kan sudah minta harga sekian dengan cicilan enggak pakai bunga. Belakangan teman-teman banyak yang enggak sanggup," kata Ketua Pengurus PPTEPK Herman Gunawan di Balai Kota DKI, Jakarta, Kamis (3/1/2013).
Dia menambahkan, permasalahan ini merupakan permasalahan lama, karena pedagang belum membayar sewa kios yang habis masa sewanya sejak 2010 lalu. Sedangkan masa sewa kios selanjutnya, yakni selama 15 tahun ke depan, dimulai sejak 2011 hingga 2025 mendatang.
"Mau minta diperingan lagi harganya. Kalau dulu bayar, inikan revitalisasi. Bayarnya paling mahal Rp9 juta, paling murah loss Rp1 juta lebih permeter persegi. Bayarnya selama 3,5 tahun harus lunas," jelas Herman.
Untuk membayar kios sebanyak 1.650 loss yang ditempati oleh 600 pedagang tersebut, para pedagang sebagian besar meminjam kepada rentenir untuk membayar biaya sewa. "Agaknya ditinjau kembali. Karena banyak teman yang kurang mampu," terangnya.
Herman juga mengatakan, pihaknya membawa surat keberatan dan keluhan pedagang. Selain itu, pedagang meminta harga sewa kios diturunkan sebesar 60 persen, dari harga keputusan direksi PD Pasar Jaya, tanpa dikenakan PPN 10 persen dan bunga bank.
Kedatangan para pedagang pasar tersebut diketahui untuk melakukan mediasi dengan Dirut PD Pasar Jaya terkait permasalahan sewa kios di pasar tersebut.
"Kami akan dimediasi dengan Dirut PD Pasar Jaya. Tempo hari kan sudah minta harga sekian dengan cicilan enggak pakai bunga. Belakangan teman-teman banyak yang enggak sanggup," kata Ketua Pengurus PPTEPK Herman Gunawan di Balai Kota DKI, Jakarta, Kamis (3/1/2013).
Dia menambahkan, permasalahan ini merupakan permasalahan lama, karena pedagang belum membayar sewa kios yang habis masa sewanya sejak 2010 lalu. Sedangkan masa sewa kios selanjutnya, yakni selama 15 tahun ke depan, dimulai sejak 2011 hingga 2025 mendatang.
"Mau minta diperingan lagi harganya. Kalau dulu bayar, inikan revitalisasi. Bayarnya paling mahal Rp9 juta, paling murah loss Rp1 juta lebih permeter persegi. Bayarnya selama 3,5 tahun harus lunas," jelas Herman.
Untuk membayar kios sebanyak 1.650 loss yang ditempati oleh 600 pedagang tersebut, para pedagang sebagian besar meminjam kepada rentenir untuk membayar biaya sewa. "Agaknya ditinjau kembali. Karena banyak teman yang kurang mampu," terangnya.
Herman juga mengatakan, pihaknya membawa surat keberatan dan keluhan pedagang. Selain itu, pedagang meminta harga sewa kios diturunkan sebesar 60 persen, dari harga keputusan direksi PD Pasar Jaya, tanpa dikenakan PPN 10 persen dan bunga bank.
(san)