Protes warga sekitar rel kereta ditolak PT KAI
A
A
A
Sindonews.com - Keputusan mensterilkan jalur kereta api yang berada di tengah-tengah perkampungan, mendapat protes keras dari warga perkampungan Kelurahan Pinangsia RW 06, Taman Sari, Jakarta Barat.
Mereka menginginkan adanya pintu akses sekitar rel, namun pihak PT. Kereta Api Indonesia (PT KAI) menolak permintaan itu. Hal ini berkaitan dengan keselamatan warga dan operasional kereta api.
"Pokoknya jalur kereta api harus steril, harus bersih, termasuk lintasan ilegal harus ditutup. Protes boleh, saya kira merubah kebiasaan saja," ujar Kepala Daerah Operasi I PT KAI, Mateta Rizalulhaq, di Balai Kota, Jakarta (2/1/2012)
Terkait pemagaran jalur kereta yang membatasi perkampungan itu, Mateta mengatakan hal tersebut telah lama dilakukan.
Namun oknum warga membongkar pagar itu. Hal tersebut mengakibatkan banyak korban berjatuhan akibat penyeberangan itu dan operasional kereta api terganggu, seperti pembalikan jalur dan pencurian.
"Pensterilan dan pemagaran ini dilakukan berdasarkan UU Kereta Api No. 23 pasal 181 yang menjelaskan tidak boleh ada kegiatan lain di sekitar jalur kereta api, selain operasional kereta api itu sendiri," katanya.
Perlu diketahui, sebelumnya Gubernur DKI Joko Widodo, mendengar keluhan warga yang menyayangkan adanya pemagaran di sekitar jalur kereta yang melintas perkampungan.
Sayangnya, itu adalah satu-satunya akses jika sewaktu-waktu ada kejadian darurat, seperti kebakaran.
Mereka menginginkan adanya pintu akses sekitar rel, namun pihak PT. Kereta Api Indonesia (PT KAI) menolak permintaan itu. Hal ini berkaitan dengan keselamatan warga dan operasional kereta api.
"Pokoknya jalur kereta api harus steril, harus bersih, termasuk lintasan ilegal harus ditutup. Protes boleh, saya kira merubah kebiasaan saja," ujar Kepala Daerah Operasi I PT KAI, Mateta Rizalulhaq, di Balai Kota, Jakarta (2/1/2012)
Terkait pemagaran jalur kereta yang membatasi perkampungan itu, Mateta mengatakan hal tersebut telah lama dilakukan.
Namun oknum warga membongkar pagar itu. Hal tersebut mengakibatkan banyak korban berjatuhan akibat penyeberangan itu dan operasional kereta api terganggu, seperti pembalikan jalur dan pencurian.
"Pensterilan dan pemagaran ini dilakukan berdasarkan UU Kereta Api No. 23 pasal 181 yang menjelaskan tidak boleh ada kegiatan lain di sekitar jalur kereta api, selain operasional kereta api itu sendiri," katanya.
Perlu diketahui, sebelumnya Gubernur DKI Joko Widodo, mendengar keluhan warga yang menyayangkan adanya pemagaran di sekitar jalur kereta yang melintas perkampungan.
Sayangnya, itu adalah satu-satunya akses jika sewaktu-waktu ada kejadian darurat, seperti kebakaran.
(stb)