Inilah modus perampokan mobil rentalan
A
A
A
Sindonews.com - Kasat Reskirm Polresta Tangerang Kompol Shinto Silitonga menjelaskan, modus operandi kawanan pelaku, dengan memesan mobil rental via telepon, dengan yang menghubungi wanita.
Kemudian tersangka meminta supir menemui mereka di suatu tempat. Dalam perjalanan, korban langsung ditusuk dan digorok hingga tewas.
“Posisi korban yang mengendarai mobil tidak bisa melawan. Lalu mayatnya dibuang dengan terlebih dahulu menghilangkan tanda pengenalnya. Mobilnya kemudian diambil. Hasil curian dijual ke penadah dengan harga Rp15-18 juta,” kata Kasat Reskirm Polresta Tangerang Kompol Shinto Silitonga, Rabu (2/1/2013).
Terungkapnya para tersangka berawal dari ditemukannya mayat pria bertato, yang tergeletak bersimbah darah dengan penuh luka tusuk di pinggir Jalan Raya Sukatani, Kampung Gandaria, RT 01/01, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Minggu (16/12) lalu.
Korban adalah Ridwan, 40, warga Kiara Condong, Bandung, Jawa Barat. Identitas korban diketahui dari keluarganya yang melihat tanyangan berita di media masa.
“Dari informasi keluarga korban, diketahi bahwa Ridwan adalah supir travel di Bandung. Mobilnya yang dicuri adalah Suzuki APV nopol D-1559-RZ. Dari situ kita lakukan pengembangan dan menangkap tersangka pada tanggal 1 Januari 2013 di tempat yang berbeda di kawasan Cimaung, Bandung,” jelas Shinto.
Para tersangka dijerat Pasal 365 tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan Pasal 55 tentang ikut serta melakukan tindakan kejahatan. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujar Shinto.
Kemudian tersangka meminta supir menemui mereka di suatu tempat. Dalam perjalanan, korban langsung ditusuk dan digorok hingga tewas.
“Posisi korban yang mengendarai mobil tidak bisa melawan. Lalu mayatnya dibuang dengan terlebih dahulu menghilangkan tanda pengenalnya. Mobilnya kemudian diambil. Hasil curian dijual ke penadah dengan harga Rp15-18 juta,” kata Kasat Reskirm Polresta Tangerang Kompol Shinto Silitonga, Rabu (2/1/2013).
Terungkapnya para tersangka berawal dari ditemukannya mayat pria bertato, yang tergeletak bersimbah darah dengan penuh luka tusuk di pinggir Jalan Raya Sukatani, Kampung Gandaria, RT 01/01, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Minggu (16/12) lalu.
Korban adalah Ridwan, 40, warga Kiara Condong, Bandung, Jawa Barat. Identitas korban diketahui dari keluarganya yang melihat tanyangan berita di media masa.
“Dari informasi keluarga korban, diketahi bahwa Ridwan adalah supir travel di Bandung. Mobilnya yang dicuri adalah Suzuki APV nopol D-1559-RZ. Dari situ kita lakukan pengembangan dan menangkap tersangka pada tanggal 1 Januari 2013 di tempat yang berbeda di kawasan Cimaung, Bandung,” jelas Shinto.
Para tersangka dijerat Pasal 365 tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan Pasal 55 tentang ikut serta melakukan tindakan kejahatan. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujar Shinto.
(stb)