Guru PNS pelaku pembunuhan & perampokan sopir travel

Rabu, 02 Januari 2013 - 22:37 WIB
Guru PNS pelaku pembunuhan & perampokan sopir travel
Guru PNS pelaku pembunuhan & perampokan sopir travel
A A A

Sindonews.com – Perbuatan Heru alias Herudin sebagai seorang pendidik rupanya tidak pantas untuk ditiru. Pasalnya, guru negeri di salah satu sekolah dasar ini, menjadi pelaku perampokan sekaligus pembunuhan pria bertato.

Terungkapnya kasus ini setelahnya, jajaran Reskrim Polresta Kota Tangerang berhasil menangkap para pelaku pembunuhan terhadap pria bertato, yang ditemukan tewas di Jalan Raya Sukatani, Kampug Gandaria, RT 01/01, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, beberapa waktu lalu.

Salah satu pelaku yang bernama Heru alias Haerudin (58) merupakan guru pegawai negeri sipil, yang mengajar di salah satu sekolah dasar. Sedangkan dua pelaku lainnya adalah, sepasang kekasih, Iyan alias GM (31) dan Nani alias Neng (21).

Petugas terpaksa melumpuhkan pelaku Heru dengan timah panas, sedangkan Iyan terpaksa ditembak mati, karena melakukan perlawanan saat proses penangkapan dilakukan.

Menurut Kapolresta Kota Tangerang Kombes Pol Bambang Priyo Andogo, aksi pelaku sudah direncanakan terlebih dahulu. Bahkan, untuk memuluskan aksinya, kawanan pelaku tidak segan-segan menghabisi nyawa korbannya.

“Aksi pelaku merupakan perampokan yang disertai pembunuhan,” kata Kapolresta Kota Tangerang Kombes Pol Bambang Priyo Andogo, Rabu (2/1/2013).

Ia mengatakan, petugas masih melakukan pengejaran terhadap kawanan pelaku lainnya, yang berinisial DD, RD, DT dan EK.

"Pelaku lain yang masih buron sudah dapat kami identifikasi, dan saat ini dalam pengejaran," tegasnya.

Terungkapnya para tersangka berawal dari ditemukannya mayat pria bertato, yang tergeletak bersimbah darah dengan penuh luka tusuk di pinggir Jalan Raya Sukatani, Kampug Gandaria, RT 01/01, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Minggu (16/12) lalu.

Korban dikenali sebagai Ridwan (40) warga Kiara Condong, Bandung, Jawa Barat setelah keluarga melihat tayangan media terkait penemuan jasad pria bertato.

"Setelah dikenali keluarga ternyata Ridwan adalah supir travel di Bandung yang membawa Suzuki APV nopol D-1559-RZ. Dari situ kita lakukan pengembangan dan menangkap tersangka pada tanggal 1 Januari 2013 di tempat yang berbeda di kawasan Cimaung, Bandung,” jelas Shinto.

Para tersangka dijerat Pasal 365 tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 338 tentang pembunuhan Pasal 340, tentang pembunuhan berencana dan Pasal 55, tentang ikut serta melakukan tindakan kejahatan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5357 seconds (0.1#10.140)