FPI ancam demo, 1 hari setelah Jokowi dilantik
A
A
A
Sindonews.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Front Pembela Islam (FPI) Jakarta mengancam akan menggelar demonstrasi besar-besaran, sehari setelah pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Joko Widodo (Jokowi) dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke kantor DPRD.
"Satu hari setelah pelantikan, kami akan membawa massa kemari (kantor DPRD) untuk mempertanyakan janji dewan untuk merevisi (SK Gubernur DKI) apa yang kami inginkan," jelas Ketua DPD FPI Jakarta Habib Salim Al Aththos, usai melakukan pertemuan dengan anggota DPRD DKI Jakarta, Selasa (9/10/2012).
Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Endah S Parjoko mengatakan, pihaknya berjanji akan melakukan revisi terhadap SK Gubernur sebagai implementasi pasal 26 huruf F Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang telah mengatur tugas-tugas wakil gubernur.
"Saya akan menyerahkan masalah tersebut kepada kepala biro Depmental Marullah, dan juga dinas pengembangan Pak Zainal. Saya akan mengkaji semua sesuai permintaan FPI tentang jabatan Wagub yang menangani lembaga-lembaga keislaman," terangnya.
Tidak hanya itu, dia juga mengatakan akan mendesak perubahan SK itu menjadi Peraturan Gubernur (Pergub).
"Satu hari setelah pelantikan, kami akan membawa massa kemari (kantor DPRD) untuk mempertanyakan janji dewan untuk merevisi (SK Gubernur DKI) apa yang kami inginkan," jelas Ketua DPD FPI Jakarta Habib Salim Al Aththos, usai melakukan pertemuan dengan anggota DPRD DKI Jakarta, Selasa (9/10/2012).
Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Endah S Parjoko mengatakan, pihaknya berjanji akan melakukan revisi terhadap SK Gubernur sebagai implementasi pasal 26 huruf F Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang telah mengatur tugas-tugas wakil gubernur.
"Saya akan menyerahkan masalah tersebut kepada kepala biro Depmental Marullah, dan juga dinas pengembangan Pak Zainal. Saya akan mengkaji semua sesuai permintaan FPI tentang jabatan Wagub yang menangani lembaga-lembaga keislaman," terangnya.
Tidak hanya itu, dia juga mengatakan akan mendesak perubahan SK itu menjadi Peraturan Gubernur (Pergub).
(san)