FPI minta pelantikan Ahok ditunda
A
A
A
Sindonews.com - Massa Front Pembela Islam (FPI) mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menuntut ditundanya pelantikan pasangan Gubernur DKI Jakarta terlipih Joko Widodo (Jokowi), Basuki T Purnama (Ahok) hingga dicabutnya Perda yang mengatur jabatan ex officio wakil gubernur di lembaga Islam.
"Kami meminta penundaan pelantikan wakil gubernur yang secara ex officio menduduki jabatan di lembaga Islam," ujar Ketua DPD FPI DKI Jakarta, Habib Salim Al Aththos di DPRD DKI Jakarta, Selasa (9/10/2012).
Ditambahkan dia, sebagai umat non Muslim, Ahok dinilai tidak pantas memimpin sejumlah organisasi dan lembaga Islam. Untuk itu, FPI meminta sebelum dilakukan pelantikan terhadap Ahok, dicabut dulu Perda yang mengatur jabatan ex officio wakil gubernur di lembaga Islam.
"Kami minta dibentuk Perda mengenai larangan bagi non Muslim menduduki lembaga-lembaga Islam. Kami sampaikan agar persoalan ini tidak bergejolak di dalam tubuh Islam, khususnya lembaga Islam," terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan orang dari Front Pembela Islam (FPI) mendatangi DPRD DKI Jakarta menuntut agar Perda yang mengatur jabatan ex officio wakil gubernur di lembaga Islam dicabut.
Diketahui, sejumlah lembaga Islam yang berada di bawah wagub adalah lembaga bahasa ilmu Alquran, lembaga pengembangan tilawatil Quran, Badan Amil Zakat, Infaq dan Sedekah, dan Badan Pembina Perpustakaan Masjid Indonesia.
Selain itu, wagub juga membawahi Koordinasi Dakwah Islam, Dewan Masjid Indonesia, Jakarta Islamic Center, dan Forum Kerukunan Umat Beragama.
"Kami meminta penundaan pelantikan wakil gubernur yang secara ex officio menduduki jabatan di lembaga Islam," ujar Ketua DPD FPI DKI Jakarta, Habib Salim Al Aththos di DPRD DKI Jakarta, Selasa (9/10/2012).
Ditambahkan dia, sebagai umat non Muslim, Ahok dinilai tidak pantas memimpin sejumlah organisasi dan lembaga Islam. Untuk itu, FPI meminta sebelum dilakukan pelantikan terhadap Ahok, dicabut dulu Perda yang mengatur jabatan ex officio wakil gubernur di lembaga Islam.
"Kami minta dibentuk Perda mengenai larangan bagi non Muslim menduduki lembaga-lembaga Islam. Kami sampaikan agar persoalan ini tidak bergejolak di dalam tubuh Islam, khususnya lembaga Islam," terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan orang dari Front Pembela Islam (FPI) mendatangi DPRD DKI Jakarta menuntut agar Perda yang mengatur jabatan ex officio wakil gubernur di lembaga Islam dicabut.
Diketahui, sejumlah lembaga Islam yang berada di bawah wagub adalah lembaga bahasa ilmu Alquran, lembaga pengembangan tilawatil Quran, Badan Amil Zakat, Infaq dan Sedekah, dan Badan Pembina Perpustakaan Masjid Indonesia.
Selain itu, wagub juga membawahi Koordinasi Dakwah Islam, Dewan Masjid Indonesia, Jakarta Islamic Center, dan Forum Kerukunan Umat Beragama.
(san)