Gugatan Foke-Nara, tentukan nasib Jokowi

Sabtu, 29 September 2012 - 14:47 WIB
Gugatan Foke-Nara, tentukan...
Gugatan Foke-Nara, tentukan nasib Jokowi
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memberikan waktu tiga hari kepada tim pasangan Fauzi-Bowo (Foke)-Nachrowi Ramli (Nara) untuk melakukan gugatan hasil pemilu gubernur (pilub) DKI Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ada waktu tiga hari kerja setelah ditetapkan oleh KPU," ujar ketua Pokja Pemungutan Penghitungan Suara KPU DKI, Sumarno di di Gedung KPU DKI Jakarta, Sabtu (29/9/2012).

Menurutnya, jika mulai tanggal 1-3 Oktober 2012 atau Senin sampai Rabu pasangan nomor urut-1 tidak melakukan gugatan, maka tahapan Pilgub selanjutnya bisa dilanjutkan, hingga pelantikan yang direncanakan pada tanggal 7 Oktober 2012.

"Kalau dalam waktu tiga hari calon nomor-1 tidak melakukan gugatan ke MK, berarti tidak ada gugatan," jelasnya.

Sebaliknya, jika pihak pasangan Foke-Nara melakukan gugatan, maka DPRD Solo tidak bisa memproses pengunduran Jokowi dari Wali Kota Solo sebelum ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). "Tergantung nanti bagaimana keputusan MK,"pungkasnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0800 seconds (0.1#10.140)