DKPP harus publikasikan mekanisme sidang etik
A
A
A
Sindonews.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) harus mempublikasikan prosedur dan tata cara dalam persidangan kode etik sebelum menggelar sidang etik untuk penyelenggara pemilu.
Wakil Ketua Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Topo Santoso mengatakan, pada persidangan etik terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, DKPP tidak memberitahukan tahapan persidangan etik yang diselenggarakannya. Padahal, dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu disebutkan DKPP harus menetapkan kode etik penyelenggara pemilu.
"Kalau kita lihat di UU Penyelenggara Pemilu, kan ada kewajiban bagi DKPP agar menetapkan suatu kode etik penyelenggara pemilu paling lambat tiga bulan setelah ditetapkan. Bunyinya begitu," katanya di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (28/6/2012).
Dia pun mempertanyakan apakah DKPP telah menyusun kode etik penyelenggara pemilu sebelum menyidangkan Dahliah Umar sebagai Ketua KPU DKI Jakarta. "Apakah itu sudah ditetapkan? Kalau belum, berarti kan jadi pertanyaan. Lalu dasarnya apa, hukum materiil, atau substantifnya apa sidang etik lalu," ungkapnya. (lil)
Wakil Ketua Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Topo Santoso mengatakan, pada persidangan etik terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, DKPP tidak memberitahukan tahapan persidangan etik yang diselenggarakannya. Padahal, dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu disebutkan DKPP harus menetapkan kode etik penyelenggara pemilu.
"Kalau kita lihat di UU Penyelenggara Pemilu, kan ada kewajiban bagi DKPP agar menetapkan suatu kode etik penyelenggara pemilu paling lambat tiga bulan setelah ditetapkan. Bunyinya begitu," katanya di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (28/6/2012).
Dia pun mempertanyakan apakah DKPP telah menyusun kode etik penyelenggara pemilu sebelum menyidangkan Dahliah Umar sebagai Ketua KPU DKI Jakarta. "Apakah itu sudah ditetapkan? Kalau belum, berarti kan jadi pertanyaan. Lalu dasarnya apa, hukum materiil, atau substantifnya apa sidang etik lalu," ungkapnya. (lil)
()