DKPP tak perlu unjuk diri biar ditakuti

Kamis, 28 Juni 2012 - 13:06 WIB
DKPP tak perlu unjuk...
DKPP tak perlu unjuk diri biar ditakuti
A A A
Sindonews.com - Langkah diambil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyidangkan Ketua KPU DKI Dahliah Umar dengan dugaan pelanggaran kode etik menuai kritikan dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Sidang itu justru lebih seperti ingin mempromosikan DKPP agar dikenal dan menjadi lembaga yang ditakuti.

Deputi Direktur Perludem Veri Junaidi menegaskan, seharusnya DKPP bisa menahan diri untuk tidak menggelar sidang sebelum mengumumkan peraturan persidangan. Sebab, apa yang dilakukan DKPP mengesankan sedang unjuk gigi.

"Ini seperti tindakan membangun citra diri melalui 'perkara' pelanggaran kode etik. Selain tidak etis, langkah DKPP ini juga merupakan tindakan semena-mena terhadap penyelenggara pemilu yang ditempatkan sebagai terduga pelanggaran," ujar Veri Junaidi di Tjikini Cafe, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Kamis (28/6/2012).

Karena itu, Veri meminta agar sidang itu jaggan digelar lagi, apabila tujuannya hanya ingin mempromosikan lembaga, ketua dan anggota.

DKPP sebagai Dewan Kehormatan harus lebih berhati-hati, dan bijaksana dalam berpendapat serta berperilaku. Sehingga dihormati oleh para pemangku kepentingan pemilu.

"Ketua dan anggota DKPP tidak perlu unjuk diri agar ditakuti, karena fungsi DKPP bukan untuk menakut-nakuti penyelenggara pemilu, melainkan menjaga kehormatan penyelenggara pemilu," tukasnya.

Veri juga meminta agar DKPP segera mengeluarkan peraturan persidangan palanggaran kode etik penyelenggara pemilu sebelum menggelar sidang. Dengan aturan itu, maka DKPP maupun pihak lain memiliki pegangan dalam mempersiapkan dan melaksanakan persidangan kode etik penyelenggara pemilu.

Seperti diketahui, Ketua KPU DKI Jakarta Dahliah Umar disidang dengan dugaan pelanggaran kode etik oleh DKPP pimpinan Jimly Ashiddiqie. Sidang itu dilaksanakan di Kantor KPU Pusat Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, pada Rabu 27 Juni.

Dahliah Umar diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu terkait dengan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada DKI Jakarta 2012 atas laporan tiga tim kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0490 seconds (0.1#10.140)