Sidang Ketua KPU DKI, ajang promosi DKPP

Kamis, 28 Juni 2012 - 12:34 WIB
Sidang Ketua KPU DKI,...
Sidang Ketua KPU DKI, ajang promosi DKPP
A A A
Sindonews.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, kemarin. Sidang itu menempatkan Ketua KPU DKI Jakarta Dahliah Umar sebagai terduga pelanggaran kode etik.

Deputi Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Veri Junaidi menuturkan, sidang perdana DKPP itu tampak dilakukan tanpa persiapan. Sehingga sidang banyak diwarnai oleh pernyataan yang tidak perlu.

"Jika sidang perdana ini kurang persiapan, sebetulnya bisa dipahami mengingat DKPP juga belum menetapkan berbagai peraturan persidangan yang diminta oleh UU No.15/2011," ujarnya di Tjikini Cafe, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Kamis (28/6/2012).

Namun masalahnya adalah DKPP tampak ingin segera unjuk diri, sehingga 'perkara' dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh Ketua KPU DKI Jakarta Dahliah Umar, dijadikan ajang untuk mempromosikan lembaga DKPP dan ketua bersama anggotanya.

"Hal ini tampak dari pernyataan Ketua DKPP Jimly Ashiddique dalam persidangan yang banyak menjelaskan tentang apa dan bagaimana DKPP," imbuhnya.

Langkah DKPP ini jelas tidak etis, sambung dia, karena DKPP telah memperlakukan Ketua KPU DKI Jakarta Dahliah Umar secara tidak adil hanya demi membangun citra lembaga dan ketua bersama anggotanya.

Sekedar diketahui, sidang yang menempatkan Ketua KPU DKI Jakarta Dahliah Umar sebagai terduga pelanggaran kode etik, itu dipimpin Ketua DKPP Jimly Ashiddiqie didampingi anggota Valina Singka, Nelson Simanjuntak, Ida Budhiati, Nur Hidayat Sardini, dan Saut Hamonangan Sirait.

Dahliah Umar diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu terkait dengan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada DKI Jakarta 2012. Dahliah diadukan oleh tiga tim kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

Sidang tersebut hanya menghadirkan Dahliah Umar sebagai terduga. Sedangkan Ketua Panwas Pemilu yang sebelumnya pernah menerima pengaduan terkait pelanggaran DPT tidak dihadirkan dalam sidang untuk memberikan kesaksian.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7269 seconds (0.1#10.140)