Faisal janji maksimalkan fasilitas pesepeda

Rabu, 27 Juni 2012 - 09:17 WIB
Faisal janji maksimalkan fasilitas pesepeda
Faisal janji maksimalkan fasilitas pesepeda
A A A
Sindonews.com - Calon gubernur (cagub) DKI Jakarta Faisal Basri memanfaatkan kampanye hari ketiganya dengan bersepeda di sekitar Jakarta Pusat. Faisal yang bersepeda dari wilayah Kramat Raya menuju Pangkalan Asem menyuarakan jika dirinya bersama Biem Benjamin mendukung program gowes ke tempat kerja, dan berjanji akan membangun rambu, serta marka jalan untuk melindungi para pesepeda.

Cagub yang maju melalui jalur perseorangan itu pun mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang telah membangun jalur sepeda di sepanjang Kanal banjir Timur. Namun, hal tersebut masih belum cukup, karena jalur sepeda harusnya dibangun di jalan protokol.

"Jalur sepeda justru harus dibangun di jalur protokol, dari perumahan menuju pusat-pusat perkantoran, seperti di kawasan Sudirman, Thamrin, Gatot Subroto, dan pusat-pusat perkantoran lainnya,” kata Faisal di Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (27/6/2012).

Dia pun mengungkapkan, akan melakukan kerjasama dengan pemerintah daerah di sekitar Jakarta, seperti Depok, Bekasi, Banten, dan Tangerang untuk mengintegrasikan pembangunan jalur sepeda. Pasalnya, sebagian besar para pekerja di Jakarta tinggal di daerah-daerah tersebut.

Menurutnya, jalur sepeda perlu menjadi mainstream dalam solusi kemacetan di Jakarta. "Penanda jalur sepeda harus juga terlihat di malam hari, sehingga harus menggunakan cat khusus yang akan bersinar ketika terkena lampu, rambu-rambu lalu lintas, pohon-pohon ditanam agar pengendara sepeda nyaman dan lain sebagainya," ujarnya.

Lebih lanjut Faisal juga mengungkapkan, nantinya di dalam Bus Transjakarta atau kereta api akan disediakan sebuah tempat khusus untuk meletakkan sepeda. Sehingga, sepeda akan menjadi feeder bagi para penumpang yang menggunakan kereta api dan Bus Transjakarta.

Bahkan, dia juga menegaskan, jika secara hukum pesepeda menempati kedudukan yang perlu dilindungi sesuai Pasal 284 UU Nomor 22 Tahun 2009, yang menyebutkan setiap orang harus menjaga keselamatan pesepeda dan pejalan kaki. (lil)

()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4776 seconds (0.1#10.140)