Panwaslu bolehkan Cagub DKI saling serang
A
A
A
Sindonews.com - Incumbent Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo (Foke) seakan menjadi musuh bersama pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2012. Terbukti dalam pemaparan visi dan misi Cagub DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Foke dikritik habis-habisan oleh lawan politiknya.
"Hal itu sah-sah saja dalam masa kampanye," ujar Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta Ramdhansyah mengomentari saling kritik anrtar sesama pasangan calon di Gedung DPRD DKI Jakarta, Minggu (24/6/2012).
Ditambahkan dia, yang harus diperhatikan selama masa kampanye ini adalah black campaigne (Kampanye hitam) dan negatif campaigne (Kampanye Negatif) yang menjatuhkan masing-masing pasangan calon.
"Black campaigne itu menyerang lawan. Baik sifatnya menghina seseorang, suku, agama, RAS atau golongan. Itu namanya black campaigne. Dan hal itu, ada ancamannya baik pidana dan denda," terangnya.
Tetapi kalau cagub menyampaikan, mengkritik program lawannya, seperti yang tadi terjadi di DPRD itu, atau terkait program dan segala macam, negatif campaigne diperkenankan.
"Tetapi kemudian, kalau yang namanya yang tadi saya lihat, itu sih sah-sah saja dalam sebuah kampanye. Karena menyampaikan program visi dan misi pasangan calon, seperti itu tadi. Bahwa kemudian, katakanlah menyerang program kandidat lain atau menyerang kebijakan yang sudah dibuat oleh Gubernur sebelumnya, itu menurut saya sah-sah aja," tukasnya.
Pada debat cagub dan cawagub DKI Jakarta di Hotel Melia, Senayan nantinya pun, sambung dia, diperkenankan menyerang program lawannya. "Jadi, saya pikir tadi, masih sehat-sehat aja kok," pungkasnya. (san)
"Hal itu sah-sah saja dalam masa kampanye," ujar Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta Ramdhansyah mengomentari saling kritik anrtar sesama pasangan calon di Gedung DPRD DKI Jakarta, Minggu (24/6/2012).
Ditambahkan dia, yang harus diperhatikan selama masa kampanye ini adalah black campaigne (Kampanye hitam) dan negatif campaigne (Kampanye Negatif) yang menjatuhkan masing-masing pasangan calon.
"Black campaigne itu menyerang lawan. Baik sifatnya menghina seseorang, suku, agama, RAS atau golongan. Itu namanya black campaigne. Dan hal itu, ada ancamannya baik pidana dan denda," terangnya.
Tetapi kalau cagub menyampaikan, mengkritik program lawannya, seperti yang tadi terjadi di DPRD itu, atau terkait program dan segala macam, negatif campaigne diperkenankan.
"Tetapi kemudian, kalau yang namanya yang tadi saya lihat, itu sih sah-sah saja dalam sebuah kampanye. Karena menyampaikan program visi dan misi pasangan calon, seperti itu tadi. Bahwa kemudian, katakanlah menyerang program kandidat lain atau menyerang kebijakan yang sudah dibuat oleh Gubernur sebelumnya, itu menurut saya sah-sah aja," tukasnya.
Pada debat cagub dan cawagub DKI Jakarta di Hotel Melia, Senayan nantinya pun, sambung dia, diperkenankan menyerang program lawannya. "Jadi, saya pikir tadi, masih sehat-sehat aja kok," pungkasnya. (san)
()