KPU DKI siap buktikan DPT
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta siap dipanggil oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menjelaskan persoalan Daftar Pemilih tetap (DPT) Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta.
Ketua KPU DKI Jakarta Dahliah Umar mengatakan, dirinya siap menjelaskan persoalan DPT yang terus digugat oleh pasangan calon gubernur (cagub)-calon wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta kepada DKPP. Menurutnya, pihaknya telah melaksanakan seluruh tugasnya sesuai ketentuan yang ada.
"KPU akan menjelaskan saja, kan mereka bilang belum terima DPT, kita bilang sudah. Kalau mereka minta buktinya, kita kasih yang menerima si A dan kita berikan nomor teleponnya, jadi bisa ditanya kepada yang menerima berkas itu dari kita," katanya kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (22/6/2012).
Dia mengungkapkan, KPU DKI Jakarta telah memiliki bukti surat tanda terima DPT yang ditandatangani oleh anggota tim sukses seluruh pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta. "Apakah orang yang menerima itu belum sampaikan ke dia, kita tidak tahu. Jadi, kita ada bukti, kita tinggal kasih lihat buktinya yang menerima siapa," ujarnya.
Menurutnya, selama ini koalisi empat tim advokasi pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta juga seringkali merasa belum menerima undangan dan dokumen dari KPU DKI Jakarta. "Padahal itu diterima temannya. Untuk DPT, kita punya bukti tanda terima pada 7 Juni 2012, itu surat keputusan pengesahan DPT, CD (compact disc) Softcopy plus yang ditandai," ungkapnya.
Sementara itu, DKPP akan melakukan rapat pleno untuk membahas laporan dari koalisi empat tim advokasi pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta tentang dugaan pelanggan kode etik yang dilakukan Ketua KPU DKI Dahliah Umar, dan Ketua Pokja Pendataan Pemilih pada KPU DKI Jakarta Aminullah.
"Karena ini kasus pertama, kami anggap sangat penting. Kita akan segera melakukan rapat pleno. Kalau memang ada indikasi, kita segera akan mengadakan sidang. Yang pertama, kita akan panggil orang yang diadukan itu," ujar Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie.
Sekedar diketahui, koalisi empat tim advokasi pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU DKI Jakarta ke DKPP. Keempat tim advokasi pasangan Cagub dan Cawagub DKI Jakarta yang melaporkan KPU DKI ke DKPP itu adalah, Agus Otto selaku tim advokasi pasangan Hidayat Nurwahid-Didik J Rachbini, Sirra Prayuna sebagai tim Advokasi pasangan Jokowi-Ahok, Rb Bangkit sebagai tim advokasi pasangan Alex-Nono, serta Mustafa selaku tim advokasi pasangan Herdardji-A Riza. (lil)
Ketua KPU DKI Jakarta Dahliah Umar mengatakan, dirinya siap menjelaskan persoalan DPT yang terus digugat oleh pasangan calon gubernur (cagub)-calon wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta kepada DKPP. Menurutnya, pihaknya telah melaksanakan seluruh tugasnya sesuai ketentuan yang ada.
"KPU akan menjelaskan saja, kan mereka bilang belum terima DPT, kita bilang sudah. Kalau mereka minta buktinya, kita kasih yang menerima si A dan kita berikan nomor teleponnya, jadi bisa ditanya kepada yang menerima berkas itu dari kita," katanya kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (22/6/2012).
Dia mengungkapkan, KPU DKI Jakarta telah memiliki bukti surat tanda terima DPT yang ditandatangani oleh anggota tim sukses seluruh pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta. "Apakah orang yang menerima itu belum sampaikan ke dia, kita tidak tahu. Jadi, kita ada bukti, kita tinggal kasih lihat buktinya yang menerima siapa," ujarnya.
Menurutnya, selama ini koalisi empat tim advokasi pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta juga seringkali merasa belum menerima undangan dan dokumen dari KPU DKI Jakarta. "Padahal itu diterima temannya. Untuk DPT, kita punya bukti tanda terima pada 7 Juni 2012, itu surat keputusan pengesahan DPT, CD (compact disc) Softcopy plus yang ditandai," ungkapnya.
Sementara itu, DKPP akan melakukan rapat pleno untuk membahas laporan dari koalisi empat tim advokasi pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta tentang dugaan pelanggan kode etik yang dilakukan Ketua KPU DKI Dahliah Umar, dan Ketua Pokja Pendataan Pemilih pada KPU DKI Jakarta Aminullah.
"Karena ini kasus pertama, kami anggap sangat penting. Kita akan segera melakukan rapat pleno. Kalau memang ada indikasi, kita segera akan mengadakan sidang. Yang pertama, kita akan panggil orang yang diadukan itu," ujar Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie.
Sekedar diketahui, koalisi empat tim advokasi pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU DKI Jakarta ke DKPP. Keempat tim advokasi pasangan Cagub dan Cawagub DKI Jakarta yang melaporkan KPU DKI ke DKPP itu adalah, Agus Otto selaku tim advokasi pasangan Hidayat Nurwahid-Didik J Rachbini, Sirra Prayuna sebagai tim Advokasi pasangan Jokowi-Ahok, Rb Bangkit sebagai tim advokasi pasangan Alex-Nono, serta Mustafa selaku tim advokasi pasangan Herdardji-A Riza. (lil)
()