KPU DKI bantah belum berikan DPT
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta membantah tuduhan belum memberikan surat keputusan (SK) pengesahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta.
Ketua JPU DKI Jakarta Dahliah Umar mengatakan, pihaknya telah memberikan SK pengesahan DPT kepada seluruh tim sukses pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta. Bahkan, KPU DKI Jakarta juga memiliki surat tanda terima SK pengesahan DPT tersebut.
"Sudah diterima, tanda terima adanya, berita acara beserta SK. Kalau mereka bilang belum terima, kita punya tanda terima. Atau kalau mereka masih membutuhkan, kita kirim lagi. Kita kan tidak pernah tahu misalnya belum apakah orang itu belum menyampaikan," katanya kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (22/6/2012).
Dia mengungkapkan, pihaknya juga telah memberikan salinan DPT dalam bentuk digital kepada seluruh tim sukses pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta. "Sudah kita sampaikan. Ada SK berita acara dan sudah diterima mereka semua. Waktu itu, CD (compact disc berisi DPT) itu lebih dulu diberikan, karena mereka memang meminta lebih awal," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, tim advokasi pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta Hidayat Nur Wahid-Didik J Rachbini, Agus Otto menuturkan bahwa hingga saat ini pihaknya dan cagub-cawagub DKI Jakarta lainnya belum menerima SK Pengesahan DPT.
"KPU DKI belum memberikan SK tersebut ke kita. Tetapi Panwaslu sudah mendapatkan tembusan. Itulah sebuah tanda tanya besar bagi kami. Padahal di sini tulisannya, ada ketua, tim sukses dan enam pasangan calon," ungkapnya.
Untuk itu, koalisi empat tim advokasi pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta melaporkan Ketua KPU DKI Jakarta Dahliah Umar, dan Ketua Pokja Pendataan Pemilih Aminullah ke DKPP. Keduanya dilaporkan ke DKPP karena diduga telah melakukan pelanggaran kode etik terkait DPT bermasalah.
Ke empat tim advokasi pasangan Cagub dan Cawagub DKI Jakarta yang melaporkan KPU DKI ke DKPP itu adalah Agus Otto selaku tim advokasi pasangan Hidayat Nurwahid-Didik J Rachbini, Sirra Prayuna yang menjadi tim Advokasi pasangan Jokowi-Ahok, Rb Bangkit yang menjadi tim advokasi pasangan Alex-Nono, serta Mustafa selaku tim advokasi pasangan Herdardji-A Riza. (lil)
Ketua JPU DKI Jakarta Dahliah Umar mengatakan, pihaknya telah memberikan SK pengesahan DPT kepada seluruh tim sukses pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta. Bahkan, KPU DKI Jakarta juga memiliki surat tanda terima SK pengesahan DPT tersebut.
"Sudah diterima, tanda terima adanya, berita acara beserta SK. Kalau mereka bilang belum terima, kita punya tanda terima. Atau kalau mereka masih membutuhkan, kita kirim lagi. Kita kan tidak pernah tahu misalnya belum apakah orang itu belum menyampaikan," katanya kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (22/6/2012).
Dia mengungkapkan, pihaknya juga telah memberikan salinan DPT dalam bentuk digital kepada seluruh tim sukses pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta. "Sudah kita sampaikan. Ada SK berita acara dan sudah diterima mereka semua. Waktu itu, CD (compact disc berisi DPT) itu lebih dulu diberikan, karena mereka memang meminta lebih awal," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, tim advokasi pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta Hidayat Nur Wahid-Didik J Rachbini, Agus Otto menuturkan bahwa hingga saat ini pihaknya dan cagub-cawagub DKI Jakarta lainnya belum menerima SK Pengesahan DPT.
"KPU DKI belum memberikan SK tersebut ke kita. Tetapi Panwaslu sudah mendapatkan tembusan. Itulah sebuah tanda tanya besar bagi kami. Padahal di sini tulisannya, ada ketua, tim sukses dan enam pasangan calon," ungkapnya.
Untuk itu, koalisi empat tim advokasi pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta melaporkan Ketua KPU DKI Jakarta Dahliah Umar, dan Ketua Pokja Pendataan Pemilih Aminullah ke DKPP. Keduanya dilaporkan ke DKPP karena diduga telah melakukan pelanggaran kode etik terkait DPT bermasalah.
Ke empat tim advokasi pasangan Cagub dan Cawagub DKI Jakarta yang melaporkan KPU DKI ke DKPP itu adalah Agus Otto selaku tim advokasi pasangan Hidayat Nurwahid-Didik J Rachbini, Sirra Prayuna yang menjadi tim Advokasi pasangan Jokowi-Ahok, Rb Bangkit yang menjadi tim advokasi pasangan Alex-Nono, serta Mustafa selaku tim advokasi pasangan Herdardji-A Riza. (lil)
()