DPT diperbaiki sampai Pilgub DKI digelar
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta siap menerima laporan dari masyarakat terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kesalahan data dalam DPT maupun adanya pemilih ganda akan diperbaiki sampai jadwal pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta digelar.
Ketua KPU DKI Jakarta Dahliah Umar mengatakan, selama masih ada waktu, pihaknya akan memperbaiki kesalahan-kesalahan DPT itu.
Sementara bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, namun terdapat dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS), tetap dapat menggunakan haknya dalam Pilgub DKI nanti.
"Kalau di DPS ada, tapi di DPT enggak ada, tetap bisa memilih. Terdaftar dalam DPT maupun DPS dapat digunakan untuk memilih, dan sah selama digunakan dengan sebenarnya," ujar Dahliah di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/06/2012).
Sementara soal Nomor Induk Kependudukan (NIK) dipastikan tidak ada permasalahan lagi. "NIK yang digitnya kurang, NIK kosong, dan NIK tidak standar itu sudah enggak ada," tegasnya.
NIK dipastikan tidak akan berubah meski pemilik NIK pindah tempat tinggal. Yang berubah hanya wilayah Kartu Tanda Penduduk (KTP). "Kalau warga Jawa Timur pindah ke Jakarta, NIK-nya tidak berubah. Hanya KTP-nya, KTP DKI," katanya.(lin)
Ketua KPU DKI Jakarta Dahliah Umar mengatakan, selama masih ada waktu, pihaknya akan memperbaiki kesalahan-kesalahan DPT itu.
Sementara bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, namun terdapat dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS), tetap dapat menggunakan haknya dalam Pilgub DKI nanti.
"Kalau di DPS ada, tapi di DPT enggak ada, tetap bisa memilih. Terdaftar dalam DPT maupun DPS dapat digunakan untuk memilih, dan sah selama digunakan dengan sebenarnya," ujar Dahliah di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/06/2012).
Sementara soal Nomor Induk Kependudukan (NIK) dipastikan tidak ada permasalahan lagi. "NIK yang digitnya kurang, NIK kosong, dan NIK tidak standar itu sudah enggak ada," tegasnya.
NIK dipastikan tidak akan berubah meski pemilik NIK pindah tempat tinggal. Yang berubah hanya wilayah Kartu Tanda Penduduk (KTP). "Kalau warga Jawa Timur pindah ke Jakarta, NIK-nya tidak berubah. Hanya KTP-nya, KTP DKI," katanya.(lin)
()