Gauli 20 gadis, dukun cabul dibekuk
A
A
A
Sindonews.com - Seorang kakek berinisial M, di Cinere, Depok, dibekuk polisi lantaran diduga berbuat asusila. Kakek yang berprofesi sebagai dukun itu, dilaporkan ke polisi karena diduga mencabuli korbannya.
Selain menjadi dukun, M juga dikenal sebagai pemilik bengkel dan sudah selama empat tahun menjalankan usaha tersebut. Bisnis dukun itu, dilakoni M sejak dua tahun belakangan dengan membuka klinik sebagai dukun atau orang pintar. Pasien yang datang kepadanya juga hanya dimintai bayaran seikhlasnya.
M memiliki keahlian sebagai tukang pijat. Sejumlah pasien yang datang ke M bervariasi, mulai dari remaja hingga dewasa. Selain itu, M juga diduga memiliki keahlian membantu pasiennya yang memiliki masalah asmara menjadi langgeng kembali.
Pasien yang datang hanya diberikan gelang berbau klenik. Pada awal usahanya, pengobatan M terbilang biasa-biasa saja. Namun di pertengahan usahanya, perilaku M mulai menyimpang. Dengan segala bujuk rayu dan dugaan hipnotis ilmu hitam, M berhasil menggauli 20 korbannya yang rata–rata berusia dewasa.
"Banyak juga pasien yang berhasil disembuhkan M, dan juga berhasil mempersatukan hubungan yang renggang, namun ternyata dia (M) juga menggauli 20 gadis," tutur Kapolres Depok Kombes Pol Mulyadi Kaharni, di Depok, Selasa (19/06/12).
M melakukannya di rumahnya, tanpa sepengatahuan anak dan istrinya. Perlakuan bejatnya diketahui saat seorang korbannya, melaporkan tindakan itu ke Polres Depok.
"Ada banyak lagi korban lainnya, namun saat menggauli itu memang tak ada kekerasan. Mungkin pakai ilmu hipnotis, sedang kami dalami lagi, pelaku dijerat pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara," tandasnya. (san)
Selain menjadi dukun, M juga dikenal sebagai pemilik bengkel dan sudah selama empat tahun menjalankan usaha tersebut. Bisnis dukun itu, dilakoni M sejak dua tahun belakangan dengan membuka klinik sebagai dukun atau orang pintar. Pasien yang datang kepadanya juga hanya dimintai bayaran seikhlasnya.
M memiliki keahlian sebagai tukang pijat. Sejumlah pasien yang datang ke M bervariasi, mulai dari remaja hingga dewasa. Selain itu, M juga diduga memiliki keahlian membantu pasiennya yang memiliki masalah asmara menjadi langgeng kembali.
Pasien yang datang hanya diberikan gelang berbau klenik. Pada awal usahanya, pengobatan M terbilang biasa-biasa saja. Namun di pertengahan usahanya, perilaku M mulai menyimpang. Dengan segala bujuk rayu dan dugaan hipnotis ilmu hitam, M berhasil menggauli 20 korbannya yang rata–rata berusia dewasa.
"Banyak juga pasien yang berhasil disembuhkan M, dan juga berhasil mempersatukan hubungan yang renggang, namun ternyata dia (M) juga menggauli 20 gadis," tutur Kapolres Depok Kombes Pol Mulyadi Kaharni, di Depok, Selasa (19/06/12).
M melakukannya di rumahnya, tanpa sepengatahuan anak dan istrinya. Perlakuan bejatnya diketahui saat seorang korbannya, melaporkan tindakan itu ke Polres Depok.
"Ada banyak lagi korban lainnya, namun saat menggauli itu memang tak ada kekerasan. Mungkin pakai ilmu hipnotis, sedang kami dalami lagi, pelaku dijerat pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara," tandasnya. (san)
()