Gugatan relawan Hidayat-Didik, salah sasaran.

Minggu, 17 Juni 2012 - 07:11 WIB
Gugatan relawan Hidayat-Didik, salah sasaran.
Gugatan relawan Hidayat-Didik, salah sasaran.
A A A
Sindonews.com - Langkah yang diambil relawan pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Hidayat Nurwahid-Didik J Rachbini melaporkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kelurahan Kedoya DKI Jakarta, Suprino dan tiga orang anggota Satuan Polisi (Satpol) Pangmong Praja (PP) dinilai, salah sasaran.

Seharusnya, pihak relawan Hidayat-Didik bisa melaporkan hal itu ke kantor Panwaslu DKI Jakarta, yang berlokasi di Gedung Sasana Prasada Karya lantai 1, Jalan Suryopranoto, Jakarta Pusat.

“Silakan saja, kalau melaporkan hal demikian. Tapi, sebenarnya masalah itu bukan kewenangan pihak Kepolisian,” ujar anggota Panwaslu DKI Jakarta, Muhammad Jufri ketika dihubungi Sindonews, Sabtu (16/6/2012).

Menurutnya, pelanggaran dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada), yang bisa dilaporkan ke pihak kepolisian diantaranya menyangkut tindak pidana. Misalnya, kekerasan, kampanye hitam dan sebagainya terkait Pemilukada tersebut.

"Kalau masalahnya berkaitan dengan kode etik atau penyalahgunaan wewenang, atau bahkan
dirugikan oleh anggota Panwas, bisa lapor ke kami,” jelasnya.

Sekadar diketahui, satu orang Panwaslu dan tiga orang Satpol PP dilaporkan Relawan Hidayat-Didik ke Polsek Kebon Jeruk, Kamis, 14 Juni 2012. Mereka dilaporkan, setelah mencopot dan menurunkan baliho dan banner Hidayat-Didik yang dipasang rumah salah seorang relawan yaitu Faisal, yang beralamat di Jalan Raya Kedoya RT 014/08 No.20 Kedoya Utara, Jakarta Barat.

Faisal, selaku pemilik rumah mengatakan pada hari Kamis 14 Juni 2012, seorang Panwas kelurahan Kedoya yang bernama Suripno dan tiga orang Satpol PP yakni Dani, Carles dan Sumadi mencopot spanduk dan baliho Hidayat-Didik yang dipasang di rumahnya.

Pada saat itu Faisal tidak berada di rumahnya. Sementara di rumahnya cuma terdapat Eliyana (kakak Faisal). Dengan sangat terpaksa Eliyana mengizinkan aparat tersebut mencopot spanduk dan baliho, meski sempat melarang.

Namun, satpol PP tersebut memaksa untuk mencopotnya dengan alasan pembersihan atribut. Akibat kejadian tersebut Faisal langsung melaporkan panwaslu dan satpol PP tersebut ke Kapolsek, dan meminta mereka untuk memasang kembali spanduk dan baliho tersebut.

Atas kejadian tersebut, Faisal sangat menyayangkan, karena menurutnya atribut yang berada di rumah kader tidak boleh dicopot. "Saya sudah ketemu dengan panwas kota, ternyata kebijakan dari Panwaslu dan KPU, atribut yang dipasang di rumah kader, simpatisan atau posko itu tidak boleh dicabut," tuturnya.

Faisal juga mengimbau kepada aparat kelurahan untuk tidak bertindak semena-mena karena sangat merugikan masyarakat. "Mereka bertindak tidak berdasarkan aturan, mereka tidak mengerti. Ini jadi pelajaran buat mereka, bahwa kalau mereka bertindak aturannya jelas atau tidak," cetusnya.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2936 seconds (0.1#10.140)