33 keluarga korban Sukhoi dapat santunan Rp50 juta
A
A
A
Sindonews.com - Keluarga korban Pesawat Sukhoi Superjet 100 yang jatuh menabrak tebing Gunung Salak, Bogor, Jawa Barat, mendapatkan biaya asuransi sebesar Rp50 juta dari pemerintah. Biaya asuransi itu diberikan langsung oleh Menteri Perhubungan EE Mangindaan di kantornya.
"Saya menyerahkan santunan ini mewakili pemerintah, yang sebenarnya tidak berarti apa-apa dari rasa kesedihan korban," ujar Mangindaan, di Kantornya, Jakarta, Rabu (13/6/2012).
Ditambahkan dia, total santunan yang diberikan pemerintah sebesar Rp1,65 miliar dan diberikan kepada 33 keluarga korban atau ahli waris sebesar Rp50 juta per keluarga.
"Ada dua korban yang tidak terdaftar mendapat santunan, yakni Stephen Khamadi, harus menunggu proses verifikasi ahli waris sampai selesai, dan Femi Adi Soempono yang hanya dibayarkan dalam bentuk biaya pemakaman dikarenakan tidak ada ahli waris," tambahnya.
Lebih lanjut, Mangindaan mengatakan, dirinya bersama Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono, dan PT Jasa Raharja mengundang seluruh ahli waris untuk menerima asuransi.
Besaran asuransi yang dibayarkan, adalah melalui mekanisme Ex Gratia Sans Prejudice. Artinya, pembayaran dana santunan terhadap kasus-kasus kecelakaan yang tidak terjamin sesuai dengan ketentuan UU No. 33 & 34 PP No. 17 & 18 tahun 1965. (san)
"Saya menyerahkan santunan ini mewakili pemerintah, yang sebenarnya tidak berarti apa-apa dari rasa kesedihan korban," ujar Mangindaan, di Kantornya, Jakarta, Rabu (13/6/2012).
Ditambahkan dia, total santunan yang diberikan pemerintah sebesar Rp1,65 miliar dan diberikan kepada 33 keluarga korban atau ahli waris sebesar Rp50 juta per keluarga.
"Ada dua korban yang tidak terdaftar mendapat santunan, yakni Stephen Khamadi, harus menunggu proses verifikasi ahli waris sampai selesai, dan Femi Adi Soempono yang hanya dibayarkan dalam bentuk biaya pemakaman dikarenakan tidak ada ahli waris," tambahnya.
Lebih lanjut, Mangindaan mengatakan, dirinya bersama Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono, dan PT Jasa Raharja mengundang seluruh ahli waris untuk menerima asuransi.
Besaran asuransi yang dibayarkan, adalah melalui mekanisme Ex Gratia Sans Prejudice. Artinya, pembayaran dana santunan terhadap kasus-kasus kecelakaan yang tidak terjamin sesuai dengan ketentuan UU No. 33 & 34 PP No. 17 & 18 tahun 1965. (san)
()