Prijanto pengganti Foke saat cuti
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Prijanto akan melaksanakan tugas Fauzi Bowo sebagai Gubernur DKI Jakarta saat Fauzi Bowo mengambil cuti untuk mengikuti kampanye dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) DKI Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Reydonnyzar Moenek mengatakan, jika Gubernur DKI Jakarta saat ini mengikuti kampanye, maka tugasnya akan ditangani oleh wagub yang saat ini dijabat oleh Prijanto dan dibantu oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta.
"Nanti kalau dia (Foke) cuti kampanye, tugasnya di-handle Sekda, para SKPD, DPRD dan Wakil Gubernur (Prijanto). Kan wakilnya belum mengundurkan diri, masih aktif," katanya saat dihubungi Sindonews, Selasa (12/6/2012).
Namun, dia juga mengaku belum mengetahui apakah benar Fauzi Bowo telah mengajukan cuti sebagai Gubernur DKI Jakarta untuk mengikuti masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta. "Nanti ya saya tanyakan ke bagian yang menangani. Soalnya, baru hari ini saya kembali ke Indonesia, saya lima hari di Korea," tambahnya.
Menurutnya, seorang Gubernur yang kembali mencalonkan diri dalam pemilukada tetap menjadi Gubernur, meski telah mengajukan cuti ke Kemendagri untuk mengikuti masa kampanye. "Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Kepala Daerah, Gubernur tetap menjadi kepala daerah, meski cuti untuk mengikuti kampanye," tukasnya. (lil)
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Reydonnyzar Moenek mengatakan, jika Gubernur DKI Jakarta saat ini mengikuti kampanye, maka tugasnya akan ditangani oleh wagub yang saat ini dijabat oleh Prijanto dan dibantu oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta.
"Nanti kalau dia (Foke) cuti kampanye, tugasnya di-handle Sekda, para SKPD, DPRD dan Wakil Gubernur (Prijanto). Kan wakilnya belum mengundurkan diri, masih aktif," katanya saat dihubungi Sindonews, Selasa (12/6/2012).
Namun, dia juga mengaku belum mengetahui apakah benar Fauzi Bowo telah mengajukan cuti sebagai Gubernur DKI Jakarta untuk mengikuti masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta. "Nanti ya saya tanyakan ke bagian yang menangani. Soalnya, baru hari ini saya kembali ke Indonesia, saya lima hari di Korea," tambahnya.
Menurutnya, seorang Gubernur yang kembali mencalonkan diri dalam pemilukada tetap menjadi Gubernur, meski telah mengajukan cuti ke Kemendagri untuk mengikuti masa kampanye. "Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Kepala Daerah, Gubernur tetap menjadi kepala daerah, meski cuti untuk mengikuti kampanye," tukasnya. (lil)
()