Tim sukses Jokowi gugat ke PN
A
A
A
Sindonews.com – Tim sukses pasangan Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama (Jokowi-Ahok) membuktikan ancamannya menggugat masalah kekisruhan daftar pemilih tetap (DPT).
Kemarin, Senin 11 Juni 2012 tim advokasi Jokowi-Ahok melayangkan class action ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Koordinator Tim Advokasi Jakarta Baru dari pasangan Jokowi-Ahok, Habiburokhman, mengatakan laporan ini sebagai bentuk class actionatas karut-marut persoalan DPT yang tidak kunjung selesai.
Gugatan ini menggunakan landasan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi: gubernur, bupati dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis.
Menurut dia, persoalan Pilkada DKI Jakarta begitu banyak, yakni dengan DPT ganda, nomor induk kependudukan (NIK) ganda, NIK tidak standar (menggunakan kode NIK non DKI Jakarta), pemilih tanpa NIK, dan warga yang memiliki hak pilih tidak terdaftar di DPT. Dari persoalan itu, pihaknya meminta majelis hakim agar nantinya KPU memperbaiki DPT yang telah ditetapkan menjadi bersih.
Tim advokasi yang melaporkan KPU ini terdiri dari 23 pengacara lainnya. "Gugatan kami ini didukung oleh tim sukses pasangan lain. Untuk melaporkan hanya diwakilkan kepada kami,” kata Habiburokhman di Jakarta, Senin (11/6/2012).
Sementara itu, Ketua KPU DKI Jakarta Dahliah Umar belum mengetahui adanya bentuk gugatan dilayangkan oleh tim sukses Jokowi-Ahok. "Silakan saja melakukan gugatan. Semua itu nantinya diputuskan oleh pengadilan apa bentuk keputusannya,” ujar Dahliah Umar. (lil)
Kemarin, Senin 11 Juni 2012 tim advokasi Jokowi-Ahok melayangkan class action ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Koordinator Tim Advokasi Jakarta Baru dari pasangan Jokowi-Ahok, Habiburokhman, mengatakan laporan ini sebagai bentuk class actionatas karut-marut persoalan DPT yang tidak kunjung selesai.
Gugatan ini menggunakan landasan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi: gubernur, bupati dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis.
Menurut dia, persoalan Pilkada DKI Jakarta begitu banyak, yakni dengan DPT ganda, nomor induk kependudukan (NIK) ganda, NIK tidak standar (menggunakan kode NIK non DKI Jakarta), pemilih tanpa NIK, dan warga yang memiliki hak pilih tidak terdaftar di DPT. Dari persoalan itu, pihaknya meminta majelis hakim agar nantinya KPU memperbaiki DPT yang telah ditetapkan menjadi bersih.
Tim advokasi yang melaporkan KPU ini terdiri dari 23 pengacara lainnya. "Gugatan kami ini didukung oleh tim sukses pasangan lain. Untuk melaporkan hanya diwakilkan kepada kami,” kata Habiburokhman di Jakarta, Senin (11/6/2012).
Sementara itu, Ketua KPU DKI Jakarta Dahliah Umar belum mengetahui adanya bentuk gugatan dilayangkan oleh tim sukses Jokowi-Ahok. "Silakan saja melakukan gugatan. Semua itu nantinya diputuskan oleh pengadilan apa bentuk keputusannya,” ujar Dahliah Umar. (lil)
()