Incumbent harus cuti saat kampanye
A
A
A
Sindonews.com - Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah (Panwaslukada) DKI Jakarta minta incumbent tidak mengikuti masa kampanye jika tidak melakukan cuti sebagai kepala daerah.
Ketua Panwaslukada DKI Jakarta Ramdhansyah mengatakan, pihaknya akan melarang para incumbent untuk mengikuti masa kampanye jika belum mengambil cuti. Meskipun, para incumbent tersebut tidak diwajibkan mengambil cuti dari posisinya sebagai kepala daerah, saat maju kembali dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada).
"Tidak masalah jika tidak mengambil cuti, tapi pada jadwal kampanye, dia (para incumbent yang tak cuti) tidak boleh pergi ke tempat kampanye," katanya di Jakarta, Minggu (10/6/2012).
Dia mengungkapkan, saat ada tiga kandidat di Pilkada DKI Jakarta yang statusnya sebagai incumbent. Ketiga incumbent yang mengikuti Pilgub DKI Jakarta itu adalah Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dan Wali Kota Solo Joko Widodo (Jokowi).
"Kalau mau ambil cuti, 12 hari sebelum memasuki masa kampanye meski sudah mendapatkan izin cuti. Kalau Gubernur meminta cuti kepada Presiden. Kalau Wali kota meminta cuti kepada Mendagri," tutupnya. (lil)
Ketua Panwaslukada DKI Jakarta Ramdhansyah mengatakan, pihaknya akan melarang para incumbent untuk mengikuti masa kampanye jika belum mengambil cuti. Meskipun, para incumbent tersebut tidak diwajibkan mengambil cuti dari posisinya sebagai kepala daerah, saat maju kembali dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada).
"Tidak masalah jika tidak mengambil cuti, tapi pada jadwal kampanye, dia (para incumbent yang tak cuti) tidak boleh pergi ke tempat kampanye," katanya di Jakarta, Minggu (10/6/2012).
Dia mengungkapkan, saat ada tiga kandidat di Pilkada DKI Jakarta yang statusnya sebagai incumbent. Ketiga incumbent yang mengikuti Pilgub DKI Jakarta itu adalah Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dan Wali Kota Solo Joko Widodo (Jokowi).
"Kalau mau ambil cuti, 12 hari sebelum memasuki masa kampanye meski sudah mendapatkan izin cuti. Kalau Gubernur meminta cuti kepada Presiden. Kalau Wali kota meminta cuti kepada Mendagri," tutupnya. (lil)
()