Ibu kandung jual bayi Rp15 juta buat mudik

Jum'at, 08 Juni 2012 - 06:59 WIB
Ibu kandung jual bayi Rp15 juta buat mudik
Ibu kandung jual bayi Rp15 juta buat mudik
A A A
Sindonews.com - Petugas Polres Metro Bekasi Kota berhasil manangkap orangtua kandung yang akan menjual bayinya di pusat perbelanjaan Kota Bekasi. Pelaku ditangkap saat melakukan transaksi jual bayi, namun pelaku tidak mengetahui pembeli seorang polisi yang sedang menyamar.

Yuliana Zayn binti Ahmad Zainul hanya bisa menutupi wajahnya, saat digelandang ke perlindungan perempuan dan anak Polres Metro Bekasi Kota. Pelaku ditangkap petugas kepolisian karena tega menjual bayinya yang masih berumur enam bulan, bernama Gilang Rizky Pandawa.

Pelaku ditangkap dengan cara di jebak, yakni anggota polisi menyamar sebagai pembeli bayi. Pasalnya, penyamaran tersebut dilakukan atas laporan masyarakat yang mengetahui pelaku sedang ingin menjual anak.

"Saya terpaksa menjual bayi untuk kebutuhan ekonomi dan pulang kampung (Mudik) ke Sukabumi. Ayah anak ini sudah kabur dan menghilang tidak mau bertanggung jawab," ujar Yuli dengan raut wajah tampak menyesal, di Polres Metro Bekasi Kota, Kamis 7 Juni 2012.

Sementara itu, Humas Polres Bekasi Kota Ipda Evi Fatna menerangkan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, Yuliana melakukan perbuatan tersebut dengan berjanjian disalah satu pusat perbelanjaan di Bekasi.

Kemudian, pelaku menjual dengan harga Rp15 juta. Namun hanya diberikan uang panjer sebesar Rp2 juta dan saat akan memberikan kekurangan pembayaran, pelaku langsung diamankan petugas.

"Pelaku warga kampung Cikarae, Rt 13/05, Desa Cijulang, Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Bekasi. Dia mengaku baru pertama kali menjual anak. Anak yang dijual adalah anak kelima pelaku," terang Ipda Evi.

Selanjutnya, Gilang Rizky Pandawa diasuh petugas PPA Polres Metro Bekasi Kota dan akan diserahkan ke Dinas Sosial Bampu Apus Jakarta Timur.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang perbuatan pidana perdagangan orang. Sementara pelaku penadah dalam pengejaran petugas. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6624 seconds (0.1#10.140)