Polda Metro ungkap penipuan berkedok koperasi
A
A
A
Sindonews.com - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap penipuan berkedok koperasi. Koperasi menghimpun dana investasi dari masyarakat itu bernama PT Gradasi Anak Negeri (GAN).
Dua orang dibekuk masing-masing bernama Hendra Gunawan dan Ilham Hidayat. Hendra merupakan komisaris, sedangkan Ilham sebagai direktur.
Kabag Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto menerangkan, PT GAN merupakan perusahaan berbentuk koperasi yang berlokasi di Tangerang Kota.
Sejumlah nasabah diminta untuk berinvestasi dengan janji keuntungan 10 persen. Beberapa bulan berjalan keuntungan yang dijanjikan itu ternyata tak pernah ada.
"Jadi korban menyetor uang dengan janji keuntungan 10 persen, tapi ternyata keuntungan itu tidak pernah ada, begitu pula dengn uang yang sudah diinvestasikan," ujar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya Jakarta Kamis (7/6/2012).
Kasus itu sendiri terjadi di Tangerang dan sempat ditangani oleh Polres Tangerang Kota. Kemudian pada 23 Mei 2012, kasus itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
"Kasus ini berawal dari laporan salah satu korban bernama Carini. Dia ingin mencairkan cek yang diberikan dari PT GAN merupakan keuntungan. Tapi sesampai di bank, cek itu kosong," jelas Rikwanto.
Dari laporan itu, pihaknya telah memanggil sejumlah saksi selanjutnya berhasil menangkap para tersangka.
"Hendra kami tangkap 5 Juni, sedangkan Ilham 6 Juni, masih ada tiga tersangka lagi, yakni pendiri PT GAN, Arman Arsito dan penggerak nasabah M Rizal serta penampung dana transfer dari nasabah dan pembelanjaan barang Sunan Sasongko," jelas Rikwanto.
Selain Carini, masih ada korban lainnya, di antaranya Subhi, Elyas Pikal, Parulian Julkarnaen, Wildal Ridho, Abu Baharudin, Johan Martianto, H. Wahyudin, dan M Safii. Total kerugian ditanggung korban akibat ulah PT GAN itu diperkirakan mencapai Rp390 miliar.(lin)
Dua orang dibekuk masing-masing bernama Hendra Gunawan dan Ilham Hidayat. Hendra merupakan komisaris, sedangkan Ilham sebagai direktur.
Kabag Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto menerangkan, PT GAN merupakan perusahaan berbentuk koperasi yang berlokasi di Tangerang Kota.
Sejumlah nasabah diminta untuk berinvestasi dengan janji keuntungan 10 persen. Beberapa bulan berjalan keuntungan yang dijanjikan itu ternyata tak pernah ada.
"Jadi korban menyetor uang dengan janji keuntungan 10 persen, tapi ternyata keuntungan itu tidak pernah ada, begitu pula dengn uang yang sudah diinvestasikan," ujar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya Jakarta Kamis (7/6/2012).
Kasus itu sendiri terjadi di Tangerang dan sempat ditangani oleh Polres Tangerang Kota. Kemudian pada 23 Mei 2012, kasus itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
"Kasus ini berawal dari laporan salah satu korban bernama Carini. Dia ingin mencairkan cek yang diberikan dari PT GAN merupakan keuntungan. Tapi sesampai di bank, cek itu kosong," jelas Rikwanto.
Dari laporan itu, pihaknya telah memanggil sejumlah saksi selanjutnya berhasil menangkap para tersangka.
"Hendra kami tangkap 5 Juni, sedangkan Ilham 6 Juni, masih ada tiga tersangka lagi, yakni pendiri PT GAN, Arman Arsito dan penggerak nasabah M Rizal serta penampung dana transfer dari nasabah dan pembelanjaan barang Sunan Sasongko," jelas Rikwanto.
Selain Carini, masih ada korban lainnya, di antaranya Subhi, Elyas Pikal, Parulian Julkarnaen, Wildal Ridho, Abu Baharudin, Johan Martianto, H. Wahyudin, dan M Safii. Total kerugian ditanggung korban akibat ulah PT GAN itu diperkirakan mencapai Rp390 miliar.(lin)
()