KPU Pusat dukung KPUD DKI
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat dukung kebijakan KPU Daerah DKI Jakarta yang menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta.
Ketua KPU Pusat, Husni Kamil Malik mengatakan, tak ada yang salah dari kebijakan KPUD Jakarta yang mengesahkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 2 Juni 2012 lalu. Meskipun hanya tim sukses (timses) pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) Fauzi Bowo- Nachrowi Ramli yang menerima penetapan tersebut.
Menurutnya, penetapan DPT itu sudah sah, meski ada lima timses pasangan cagub dan cawagub menolak menandatangani penetapan DPT itu. "Tetap sah, karena tidak ada ketentuan dan persyaratan tentang hak tolak yang membatalkan penetapan DPT," ujar Husni Kamil Malik kepada Sindonews melalui pesan singkatnya, Senin (4/6/2012).
Dia menambahkan, langkah KPUD Jakarta yang memberi kesempatan kepada publik untuk merespon DPT, merupakan salah satu upaya mewujudkan keterbukaan dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) DKI Jakarta. "Dengan keterbukaan itu diharapkan akan meningkatkan kualitas Pemilukada Jakarta," pungkasnya.
Sebelumnya, KPUD Jakarta menetapkan DPT dengan total jumlah pemilih mencapai 6.983.692 orang. Sedangkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 15.059 atau lebih sedikit 1 TPS dari jumlah yang direkomendasikan KPUD Jakarta.
Sementara timses pasangan cagub dan cawagub Joko Widodo (Jokowi)-Basuki T Purnama (Ahok), Hendardji Soepandji-A.Riza Patria, Hidayat Nur Wahid (HNW)-Didik J Rachbini (Didik), Faisal Basri-Biem Benjamin, serta pasangan Alex Noerdin-Nono Sampono menolak menandatangani pengesahan DPT itu dengan alasan sarat kejanggalan dan penuh rekayasa. (lil)
Ketua KPU Pusat, Husni Kamil Malik mengatakan, tak ada yang salah dari kebijakan KPUD Jakarta yang mengesahkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 2 Juni 2012 lalu. Meskipun hanya tim sukses (timses) pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) Fauzi Bowo- Nachrowi Ramli yang menerima penetapan tersebut.
Menurutnya, penetapan DPT itu sudah sah, meski ada lima timses pasangan cagub dan cawagub menolak menandatangani penetapan DPT itu. "Tetap sah, karena tidak ada ketentuan dan persyaratan tentang hak tolak yang membatalkan penetapan DPT," ujar Husni Kamil Malik kepada Sindonews melalui pesan singkatnya, Senin (4/6/2012).
Dia menambahkan, langkah KPUD Jakarta yang memberi kesempatan kepada publik untuk merespon DPT, merupakan salah satu upaya mewujudkan keterbukaan dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) DKI Jakarta. "Dengan keterbukaan itu diharapkan akan meningkatkan kualitas Pemilukada Jakarta," pungkasnya.
Sebelumnya, KPUD Jakarta menetapkan DPT dengan total jumlah pemilih mencapai 6.983.692 orang. Sedangkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 15.059 atau lebih sedikit 1 TPS dari jumlah yang direkomendasikan KPUD Jakarta.
Sementara timses pasangan cagub dan cawagub Joko Widodo (Jokowi)-Basuki T Purnama (Ahok), Hendardji Soepandji-A.Riza Patria, Hidayat Nur Wahid (HNW)-Didik J Rachbini (Didik), Faisal Basri-Biem Benjamin, serta pasangan Alex Noerdin-Nono Sampono menolak menandatangani pengesahan DPT itu dengan alasan sarat kejanggalan dan penuh rekayasa. (lil)
()