Polisi ringkus kawanan penipu barang impor
A
A
A
Sindonews.com - Kepolisian berhasil membekuk empat tersangka penipuan bea cukai yang mengincar pemesan barang impor di Bandara Soekarno-Hatta.
Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Helmy Santika mengatakan, ke empat pelaku tersebut telah berhasil menipu sedikitnya dua korban dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah. "Mereka berpura-pura sebagai petugas bea cukai dan bandara. Yang menjadi sasaran mereka adalah orang yang kebetulan sedang memesan barang import," jelas Helmy dalam siaran persnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (2/6/2012).
Helmy mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan salah satu korbannya, yakni Christian yang tertipu saat memesan lampu dari jerman dengan harga sekitar Rp30 juta.
“Dari pengiriman barang yang sudah pesan dan sudah datang, pelaku meminta korban membayar sejumlah uang karena ada beberapa permasalahan dengan bea cukai," jelasnya.
Lanjut Helmy, korban lainnya yang bernama Damayanti juga mengalami hal serupa dan mengalami kerugian sekira Rp44 juta. "Pelaku menjanjikan korban untuk proses pengambilan sekaligus pengiriman barang import pesanannya ke tempat tujuan dengan meminta sejumlah pembayaran sebagai syarat dikeluarkannya barang tersebut. Namun, setelah uang dibayarkan barang milik korban tak kunjung dikirimkan," ujarnya.
Dari laporan kedua korban tersebut, petugas pun melakukan penyidikan dan berhasil meringkus empat pelaku yang diketahui sebagai pengangguran di sebuah kontrakan di Jalan Batu Ampar V, Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur. Keempat pelaku tersebut antara lain, HMD (37) yang merupakan otak pelaku, IJ (30) yang berperan sebagai penelepon korban dan menyampaikan bahwa pengiriman sedang terhambat di Bea Cukai.
Sedangkan SLM (33) dan FHM (34) diketahui bertugas mengirimkan surat penawaran harga fiktif kepada korban agar barang tersebut dapat dikeluarkan dengan mentransfer sejumlah uang. Selain itu, masih ada satu pelaku lainnya yang menjadi buron yaitu, RYN yang bertugas mencari informasi daftar nama perusahaan dalam negeri yang akan mengimpor barang.
Dari empat tersangka disita barang bukti, antara lain, dua komputer, sebuah laptop dan modem, dua buku tabungan, satu kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM), empat buah handphone, satu mesin fax, dua buah stempel masing-masing PT Jas dan PT PCE dan beberapa lembar dokumen atau surat penawaran dari PT JAS (Jakarta Angkasa Service). (lil)
Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Helmy Santika mengatakan, ke empat pelaku tersebut telah berhasil menipu sedikitnya dua korban dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah. "Mereka berpura-pura sebagai petugas bea cukai dan bandara. Yang menjadi sasaran mereka adalah orang yang kebetulan sedang memesan barang import," jelas Helmy dalam siaran persnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (2/6/2012).
Helmy mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan salah satu korbannya, yakni Christian yang tertipu saat memesan lampu dari jerman dengan harga sekitar Rp30 juta.
“Dari pengiriman barang yang sudah pesan dan sudah datang, pelaku meminta korban membayar sejumlah uang karena ada beberapa permasalahan dengan bea cukai," jelasnya.
Lanjut Helmy, korban lainnya yang bernama Damayanti juga mengalami hal serupa dan mengalami kerugian sekira Rp44 juta. "Pelaku menjanjikan korban untuk proses pengambilan sekaligus pengiriman barang import pesanannya ke tempat tujuan dengan meminta sejumlah pembayaran sebagai syarat dikeluarkannya barang tersebut. Namun, setelah uang dibayarkan barang milik korban tak kunjung dikirimkan," ujarnya.
Dari laporan kedua korban tersebut, petugas pun melakukan penyidikan dan berhasil meringkus empat pelaku yang diketahui sebagai pengangguran di sebuah kontrakan di Jalan Batu Ampar V, Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur. Keempat pelaku tersebut antara lain, HMD (37) yang merupakan otak pelaku, IJ (30) yang berperan sebagai penelepon korban dan menyampaikan bahwa pengiriman sedang terhambat di Bea Cukai.
Sedangkan SLM (33) dan FHM (34) diketahui bertugas mengirimkan surat penawaran harga fiktif kepada korban agar barang tersebut dapat dikeluarkan dengan mentransfer sejumlah uang. Selain itu, masih ada satu pelaku lainnya yang menjadi buron yaitu, RYN yang bertugas mencari informasi daftar nama perusahaan dalam negeri yang akan mengimpor barang.
Dari empat tersangka disita barang bukti, antara lain, dua komputer, sebuah laptop dan modem, dua buku tabungan, satu kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM), empat buah handphone, satu mesin fax, dua buah stempel masing-masing PT Jas dan PT PCE dan beberapa lembar dokumen atau surat penawaran dari PT JAS (Jakarta Angkasa Service). (lil)
()