Polisi tahan 8 tersangka penggerebekan Kampung Ambon

Sabtu, 02 Juni 2012 - 13:04 WIB
Polisi tahan 8 tersangka penggerebekan Kampung Ambon
Polisi tahan 8 tersangka penggerebekan Kampung Ambon
A A A
Sindonews.com - Polres Metro Jakarta Barat menahan delapan orang tersangka dalam razia narkoba yang dilakukan di wilayah Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (1/6/2012) lalu.

Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Suntana mengatakan, kedelapan orang tersebut langsung ditahan, karena terbukti membawa dan menggunakan narkoba ketika diciduk.

"Delapan orang langsung ditahan, karena ada barang buktinya dan dikenakan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun," kata Suntana saat dihubungi wartawan di Jakarta, Sabtu (2/6/2012).

Kedelapan orang tersebut menurutnya, bagian dari 34 orang tersangka lainnya yang juga ikut diamankan petugas saat melakukan razia di daerah yang dikenal dengan pusat peredaran narkoba tersebut.

Suntana menambahkan, dari hasil razia tersebut, pihaknya berhasil mendapatkan barang bukti berupa ganja seberat 2 kilogram, sabu-sabu dengan berat 140 gram, tiga unit alat timbang, 125 buah bong dan 130 buah cangklong. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan 15 rol aluminium, 145 buah korek api, 10 unit epeda motor dan satu buah brangkas, serta satu buah senjata tajam berupa parang. (lil)

()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7107 seconds (0.1#10.140)