Foke bantah kerahkan PNS di Pilgub DKI

Jum'at, 01 Juni 2012 - 17:05 WIB
Foke bantah kerahkan PNS di Pilgub DKI
Foke bantah kerahkan PNS di Pilgub DKI
A A A
Sindonews.com - Menjelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2012, netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai dipertanyakan. Indikasi keberpihakan PNS ke incumbent Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo (Foke) mulai tercium.

Menyikapi hal itu, Foke santai. Dia juga membantah ada pengerahan massa PNS untuk mendukungnya dalam Pilgub DKI. Menurutnya, kabar itu sengaja digulirkan oleh lawan-lawan politiknya yang ketakutan. Untuk itu, Foke menyerahkan semua ke Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) DKI Jakarta untuk melaksanakan tugasnya.

"Saya serahkan kepada panitia pengawas, enggak ada yang nyuruh kok," ujar Foke kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (1/6/2012).

Seperti diketahui, pada Kamis 31 Mei 2012, Panwaslu DKI Jakarta menyosialisasikan netralitas PNS di dalam Pilkada DKI Jakarta. Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdhansyah menuturkan, sedikitnya ada empat langkah yang telah dilakukan bersama KPU DKI Jakarta dalam persoalan netralitas PNS ini.

"Pertama, KPU DKI Jakarta akan menyampaikan surat edaran No.106/KPU-DKI/II/2012 tentang netralitas PNS tertanggal 22 Februari 2012," ujarnya di Kantor Panwaslu, Jakarta, Kamis 31 Mei 2012.

Kedua, sambung dia, pemberian materi tentang netralitas PNS oleh KPU dan Panwaslu dihadapan seluruh Camat, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Asisten dan Deputi Gubernur di Balai Agung, pada Selasa 8 Mei 2012.

"Ketiga, sosialisasi terhadap camat dan lurah, terkait pengawasan netralitas PNS dan politik uang yang dilakukan Panwaslu Provinsi DKI dilakukan sejak tanggal 24 Mei dan berakhir tanggal 11 Juni 2012," terangnya.

Keempat, tambah dia, Panwaslu DKI menyampaikan surat No.114/Panwaslukada-DKI/B/V/2012 tentang netralitas PNS di Provinsi DKI Jakarta, pada 31 Mei 2012 untuk memperkuat surat KPU DKI Jakarta tentang netralitas PNS.

"Apabila imbauan netralitas PNS tersebut diabaikan, maka Panwaslu bersama Gakumdu akan menegakkan pelanggaran Pidana Pemilukada yang dilakukan oleh unsur PNS," ungkapnya. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5884 seconds (0.1#10.140)
pixels