Bawa 1 kg heroin, 2 warga Afganistan divonis mati

Jum'at, 01 Juni 2012 - 06:21 WIB
Bawa 1 kg heroin, 2...
Bawa 1 kg heroin, 2 warga Afganistan divonis mati
A A A
Sindonews.com - Pelaksanaan eksekusi mati bagi dua orang terpidana mati kasus narkoba Namaona Denis dari Malawi dan Muhammad Abdul Hafez dari Pakistan akan dipercepat Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang. Kejari berharap, eksekusi mati akan dapat dimulai Juli 2012 mendatang.

"Sebenarnya ada 30 napi yang akan menghadapi eksekusi mati, dan saat ini tengah didata siapa saja yang sudah inkrah (memiliki kekuatan hukum). Jika sudah beres semua, maka kami akan lakukan eksekusi," ucap Jaja Subagja, Kepala Kejari Tangerang (Kajari), Kamis 31 Mei 2012.

Eksekusi pada kedua warga Pakistan ini, sudah dikoordinasikan dengan pihak kedubes dari para napi itu, dan dengan pihak Polri, selaku juru tembak.

Untuk diketahui, Namaona Denis divonis hukuman mati setelah terbukti menyelundupkan satu kilogram heroin. Sedangkan Muhammad Abdul Hafez terbukti menyelundupkan 900 gram heroin. Perkara keduanya disidangkan dan dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada 2011 lalu.

"Keinginan saya paling lambat Juli 2012 ini eksekusi mati sudah bisa dilaksanakan. Posisi kami masih menunggu hasil koordinasi dengan pihak Polri dan Kedubes," tandasnya. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0483 seconds (0.1#10.140)