Hidayat-Didik protes penetapan DPT di PPK
A
A
A
Sindonews.com - Tim sukses (Timses) pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2012 Hidayat Nur Wahid-Didik J Rachbini memprotes kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta soal penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tingkat Kelurahan, Kecamatan hingga Kotamadya.
"Di beberapa kotamadya ternyata ditemukan model AW5 KWH KPU terkait rekapitulasi jumlah pemilih di tingkat PPK yang tidak sesuai dengan model asli KPU DKI Provinsi," ujar anggota tim Advokasi pasangan Hidayat-Didik, Agus Kotto kepada wartawan di kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (31/5/2012).
Dikatakannya, AW5 KWH model KPU Provinsi itu hanya mencantumkan beberapa item yang diisi dalam formulir seperti nama kelurahan, pemilih terdaftar dan jumlah. Sementara, kata dia, model yang dimiliki PPK ditambah dengan item lain seperti item pemilih tambahan.
Menurutnya, format itu sangat aneh, sebab sebetulnya model itu sudah ada dan diberikan oleh KPU Provinsi dan harus sama. "Itu tidak sesuai dengan regulasi yang ada. Formatnya sangat berbeda. Ada tanda tangan, ada stampel. Mereka (KPU DKI) pun tak bisa berkomentar apapun," tambahnya.
Yang lebih aneh lagi, kata Agus, dalam model PPK tersebut terdapat kesalahan fatal soal jumlah pemilih. Misalnya, di PPK Kebun Jeruk, disebutkan jumlah laki-laki sebanyak 18.067 dan tambahan pemilih 4 orang dan totalnya bukan 18.071, tapi ditulis 18.069. "Ini salah hitung tapi sudah disahkan di kotamadya," terangnya.
Lebih lanjut Agus menjelaskan, bahwa model formulir yang berbeda itu tidak bisa ditolerir. Sebab, hal ini menunjukkan PPK tidak taat pada KPU Provinsi. "Sebab, bila secara administratif sudah terjadi kesalahan, maka bisa digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ini resikonya tinggi apalagi penjumlahan yang salah," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Pokja Pendataan Data Pemilih pada KPU DKI Jakarta Aminullah mengaku kaget atas temuan tersebut. Menurutnya, seharusnya model AW5 KWH KPU terkait rekapitulasi jumlah pemilih di tingkat PPK sama persis dengan model yang diberikan KPU provinsi.
Dalam masalah ini, dia menilai PPK bertindak kreatif sendiri mengubah model. "Kami sudah serahkan model yang asli berbentuk hard copy dan soft copy. Saya tidak tahu kalau mereka kreatif sendiri," ujar Aminullah.
Aminullah mengatakan, KPU Provinsi segera melakukan pengecekan dan meminta PPK untuk kembali menggunakan model resmi dan melakukan penjumlahan jumlah pemilih secara cermat. (san)
"Di beberapa kotamadya ternyata ditemukan model AW5 KWH KPU terkait rekapitulasi jumlah pemilih di tingkat PPK yang tidak sesuai dengan model asli KPU DKI Provinsi," ujar anggota tim Advokasi pasangan Hidayat-Didik, Agus Kotto kepada wartawan di kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (31/5/2012).
Dikatakannya, AW5 KWH model KPU Provinsi itu hanya mencantumkan beberapa item yang diisi dalam formulir seperti nama kelurahan, pemilih terdaftar dan jumlah. Sementara, kata dia, model yang dimiliki PPK ditambah dengan item lain seperti item pemilih tambahan.
Menurutnya, format itu sangat aneh, sebab sebetulnya model itu sudah ada dan diberikan oleh KPU Provinsi dan harus sama. "Itu tidak sesuai dengan regulasi yang ada. Formatnya sangat berbeda. Ada tanda tangan, ada stampel. Mereka (KPU DKI) pun tak bisa berkomentar apapun," tambahnya.
Yang lebih aneh lagi, kata Agus, dalam model PPK tersebut terdapat kesalahan fatal soal jumlah pemilih. Misalnya, di PPK Kebun Jeruk, disebutkan jumlah laki-laki sebanyak 18.067 dan tambahan pemilih 4 orang dan totalnya bukan 18.071, tapi ditulis 18.069. "Ini salah hitung tapi sudah disahkan di kotamadya," terangnya.
Lebih lanjut Agus menjelaskan, bahwa model formulir yang berbeda itu tidak bisa ditolerir. Sebab, hal ini menunjukkan PPK tidak taat pada KPU Provinsi. "Sebab, bila secara administratif sudah terjadi kesalahan, maka bisa digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ini resikonya tinggi apalagi penjumlahan yang salah," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Pokja Pendataan Data Pemilih pada KPU DKI Jakarta Aminullah mengaku kaget atas temuan tersebut. Menurutnya, seharusnya model AW5 KWH KPU terkait rekapitulasi jumlah pemilih di tingkat PPK sama persis dengan model yang diberikan KPU provinsi.
Dalam masalah ini, dia menilai PPK bertindak kreatif sendiri mengubah model. "Kami sudah serahkan model yang asli berbentuk hard copy dan soft copy. Saya tidak tahu kalau mereka kreatif sendiri," ujar Aminullah.
Aminullah mengatakan, KPU Provinsi segera melakukan pengecekan dan meminta PPK untuk kembali menggunakan model resmi dan melakukan penjumlahan jumlah pemilih secara cermat. (san)
()