Puluhan senjata & ratusan peluru anggota Perbakin disita
A
A
A
Sindonews.com - Puluhan senjata api tidak berizin milik anggota Persatuan Olahraga Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) disita petugas Bareskrim Mabes Polri.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri IrjenPol Saud Usman Nasution mengatakan, senjata api yang disita memiliki banyak jenis, mulai senjata angin jenis Air Soft Gun dan senjata api.
"Dari laporan masyarakat, kami menangkap seorang inisial TK alias G di Apartemen KH Mas Mansyur dan ditemukan puluhan pucuk senjata berbagai jenis. Dari laporan tersangka, kami kembangkan dan mendapatkan barang bukti serta tersangka lainnya," jelas Saud di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (31/5/2012).
Ditambahkan dia, berdasarkan keterangan dari tiga rekan tersangka TK, polisi berhasil menemukan tersangka lainnya berinisial YK yang juga memiliki puluhan berbagai jenis senjata laras panjang serta ratusan peluru tajam dan juga peluru karet yang didapatkan dari berbagai tempat penyimpanan.
"Kami menahan mereka dengan alasan untuk senapan angin air soft gun dan berbagai senjata lainnya serta peluru tidak ada ijin dari polda. Mereka kami jerat dengan UU darurat 12 tahun 1951," jelasnya.
Saud menambahkan, meski status mereka hanya sebagai kolektor, namun polisi akan tetap memproses mereka dengan alasan tidak memiliki izin. (san)
Kepala Divisi Humas Mabes Polri IrjenPol Saud Usman Nasution mengatakan, senjata api yang disita memiliki banyak jenis, mulai senjata angin jenis Air Soft Gun dan senjata api.
"Dari laporan masyarakat, kami menangkap seorang inisial TK alias G di Apartemen KH Mas Mansyur dan ditemukan puluhan pucuk senjata berbagai jenis. Dari laporan tersangka, kami kembangkan dan mendapatkan barang bukti serta tersangka lainnya," jelas Saud di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (31/5/2012).
Ditambahkan dia, berdasarkan keterangan dari tiga rekan tersangka TK, polisi berhasil menemukan tersangka lainnya berinisial YK yang juga memiliki puluhan berbagai jenis senjata laras panjang serta ratusan peluru tajam dan juga peluru karet yang didapatkan dari berbagai tempat penyimpanan.
"Kami menahan mereka dengan alasan untuk senapan angin air soft gun dan berbagai senjata lainnya serta peluru tidak ada ijin dari polda. Mereka kami jerat dengan UU darurat 12 tahun 1951," jelasnya.
Saud menambahkan, meski status mereka hanya sebagai kolektor, namun polisi akan tetap memproses mereka dengan alasan tidak memiliki izin. (san)
()