Corby dinilai layak dihukum mati
A
A
A
Sindonews.com - Grasi yang diberikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk terpidana kasus narkotika asal Australia Schapelle Corby dinilai tak layak diberikan. Corby Seharusnya Corby layak dihukum mati.
"Seharusnya Corby mendapat hukuman mati bukan diberikan grasi," ucap Calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta Didik J Rachbini saat memberikan pemaparan soal peredaran dan pemberantasan narkoba di DKI Jakarta yang digelar di Papa Rons Pizza, Apartemen Park Royale, Jakarta Selatan, Sabtu (26/5/2012).
Menurut salah satu kader Partai PAN tersebut, pihaknya mengaku menyayangkan langkah SBY. Dia pun menyayangkan jika pemberian grasi demi kepentingan Hak Asasi Manusia diberikan kepada kepada wanita yang mendapat julukan 'Ratu Mariyuana' itu. Menurutnya alasan tersebut tak tepat seiring gelora pemberantasan narkotika dari bumi Indonesia.
"Alasan kemanusiaan atas kasus Corby justru malah memperlemah kasus pemberantasan narkoba di Indonesia," paparnya.
Didik pun mengakui jika penanganan Narkotika di wilayah DKI Jakarta sangat minim dan lemah. Meski demikian, diakui Didik, kelemahan itu ditengarai oleh faktor-faktor yang belum teratasi dengan baik.
"Penanganan narkoba di Jakarta semakin lemah, anggarannya semakin kecil, dan sumber daya manusia juga semakin sedikit. Pemprov DKI Jakarta dan pemerintah seharusnya bisa lebih kuat lagi," tandasnya.
Seperti diketahui, Corby menerima grasi selama lima tahun dari Presiden SBY. Sebelumnya wanita warga negara Australia itu telah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider enam bulan penjara. Corby yang terbukti menyelundupkan ganja seberat empat kilogram ke Indonesia pada 9 Oktober 2004.(azh)
"Seharusnya Corby mendapat hukuman mati bukan diberikan grasi," ucap Calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta Didik J Rachbini saat memberikan pemaparan soal peredaran dan pemberantasan narkoba di DKI Jakarta yang digelar di Papa Rons Pizza, Apartemen Park Royale, Jakarta Selatan, Sabtu (26/5/2012).
Menurut salah satu kader Partai PAN tersebut, pihaknya mengaku menyayangkan langkah SBY. Dia pun menyayangkan jika pemberian grasi demi kepentingan Hak Asasi Manusia diberikan kepada kepada wanita yang mendapat julukan 'Ratu Mariyuana' itu. Menurutnya alasan tersebut tak tepat seiring gelora pemberantasan narkotika dari bumi Indonesia.
"Alasan kemanusiaan atas kasus Corby justru malah memperlemah kasus pemberantasan narkoba di Indonesia," paparnya.
Didik pun mengakui jika penanganan Narkotika di wilayah DKI Jakarta sangat minim dan lemah. Meski demikian, diakui Didik, kelemahan itu ditengarai oleh faktor-faktor yang belum teratasi dengan baik.
"Penanganan narkoba di Jakarta semakin lemah, anggarannya semakin kecil, dan sumber daya manusia juga semakin sedikit. Pemprov DKI Jakarta dan pemerintah seharusnya bisa lebih kuat lagi," tandasnya.
Seperti diketahui, Corby menerima grasi selama lima tahun dari Presiden SBY. Sebelumnya wanita warga negara Australia itu telah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider enam bulan penjara. Corby yang terbukti menyelundupkan ganja seberat empat kilogram ke Indonesia pada 9 Oktober 2004.(azh)
()