Nazaruddin berikan kesaksian kasus Angie
A
A
A
Sindonews.com - Terpidana suap Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi Angelina Sondakh.
Ketika tiba di Gedung KPK, Nazar dicecar pertanyaan oleh wartawan mengenai penahanan Yulianis yang belum ditetapkan KPK sebagai tersangka.
"Jadi begini, untuk masalah hukum itu harus ditegakkan. Agar tidak keistimewaan seseorang di mata hukum," jelasnya ketika ditemui di Gedung KPK Jakarta, Rabu (23/5/2012).
Kedatangan Nazar di Gedung KPK berkaitan dengan adanya pemeriksaan sebagai saksi terkait pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional. Muhammad Nazaruddin yang biasa disapa Nazar, tiba di Gedung KPK, pukul 10.45 WIB dengan diantar mobil tahanan.
Seperti diketahui, uang tersebut diduga diberikan terkait penganggaran proyek Wisma Atlet yang dibahas di Badan Anggaran DPR. Belakangan, KPK juga mengendus Angie juga bermain anggaran di proyek Kemendiknas untuk pengadaan pendidikan di sejumlah perguruan tinggi negeri.
Dia pun dijerat Pasal 5 Ayat 2, atau Pasal 11, atau Pasal 12 Huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (wbs)
Ketika tiba di Gedung KPK, Nazar dicecar pertanyaan oleh wartawan mengenai penahanan Yulianis yang belum ditetapkan KPK sebagai tersangka.
"Jadi begini, untuk masalah hukum itu harus ditegakkan. Agar tidak keistimewaan seseorang di mata hukum," jelasnya ketika ditemui di Gedung KPK Jakarta, Rabu (23/5/2012).
Kedatangan Nazar di Gedung KPK berkaitan dengan adanya pemeriksaan sebagai saksi terkait pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional. Muhammad Nazaruddin yang biasa disapa Nazar, tiba di Gedung KPK, pukul 10.45 WIB dengan diantar mobil tahanan.
Seperti diketahui, uang tersebut diduga diberikan terkait penganggaran proyek Wisma Atlet yang dibahas di Badan Anggaran DPR. Belakangan, KPK juga mengendus Angie juga bermain anggaran di proyek Kemendiknas untuk pengadaan pendidikan di sejumlah perguruan tinggi negeri.
Dia pun dijerat Pasal 5 Ayat 2, atau Pasal 11, atau Pasal 12 Huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (wbs)
()