Sigma minta Panwaslu DKI batalkan acara Foke
A
A
A
Sindonews.com - Calon gubernur (Cagub) DKI Jakarta incumbent Fauzi Bowo (Foke) akan menggelar dua acara di Wilayah Jakarta Timur dalam waktu dekat ini.
Namun, kegiatan itu disinyalir dimanfaatkan Foke untuk berkampanye. Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) pun meminta agar Tim Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta segera turun tangan bertindak secara preventif.
"Kami ingin Panwaslu turun tangan, dan meminta agar Foke membatalkan kehadirannya dalam acara itu," tegasnya melalui pesan singkat kepada Sindonews, Rabu (23/5/2012).
Ada lima alasan mengapa Sigma sangat khawatir Foke datang ke dua acara itu.
Pertama, rawan adanya penyampaian materi kampanye, penyebaran bahan kampanye dan atau pemasangan alat peraga di lokasi acara, sehingga harus diantisipasi.
Kedua, penyalahgunaan acara untuk kepentingan kampanye di luar jadwal yang ditentukan. Sebab, hal ini bisa dijatuhi sanksi pidana penjara maksimal tiga bulan dan atau denda Rp1 juta. Maka itu harus dihindari.
"Ketiga, pembatalan ini untuk mencegah adanya penggunaan fasilitas dan anggaran pemerintah daerah untuk kepentingan kampanye yang dilarang oleh pasal 78 huruf h UU Pemda. Sanksinya, pidana penjara maksimal enam bulan dan atau denda Rp6 juta," terangnya.
Terlebih, kata Said, saat ini Foke masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Keempat, mencegah penggunaan tempat ibadah dan tempat pendidikan untuk kepentingan kampanye yang dilarang oleh pasal 78 huruf I UU Pemda dengan sanksi penjara hingga enam bulan dan atau denda sampai Rp6 juta.
Apalagi, dua kegiatan itu dilaksanakan di lingkungan Yayasan Pendidikan dan Rumah Ibadah.
Kelima, untuk menegakan prinsip keadilan dan kesamaan perlakuan terhadap semua pasangan calon. "Sebab, KPU DKI telah memerintahkan seluruh calon untuk tidak melakukan aktivitas bernuansa kampanye sebelum masuknya tahapan kampanye," ujarnya.
Seperti diketahui, Sigma mendapat dua temuan jadwal Foke dengan warga sebagai calon pemilih. Masing-masing di Kelurahan Cipinang Muara pada tanggal 25 Mei dan Kelurahan Cijantung Jakarta Timur pada 27 Mei.(lin)
Namun, kegiatan itu disinyalir dimanfaatkan Foke untuk berkampanye. Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) pun meminta agar Tim Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta segera turun tangan bertindak secara preventif.
"Kami ingin Panwaslu turun tangan, dan meminta agar Foke membatalkan kehadirannya dalam acara itu," tegasnya melalui pesan singkat kepada Sindonews, Rabu (23/5/2012).
Ada lima alasan mengapa Sigma sangat khawatir Foke datang ke dua acara itu.
Pertama, rawan adanya penyampaian materi kampanye, penyebaran bahan kampanye dan atau pemasangan alat peraga di lokasi acara, sehingga harus diantisipasi.
Kedua, penyalahgunaan acara untuk kepentingan kampanye di luar jadwal yang ditentukan. Sebab, hal ini bisa dijatuhi sanksi pidana penjara maksimal tiga bulan dan atau denda Rp1 juta. Maka itu harus dihindari.
"Ketiga, pembatalan ini untuk mencegah adanya penggunaan fasilitas dan anggaran pemerintah daerah untuk kepentingan kampanye yang dilarang oleh pasal 78 huruf h UU Pemda. Sanksinya, pidana penjara maksimal enam bulan dan atau denda Rp6 juta," terangnya.
Terlebih, kata Said, saat ini Foke masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Keempat, mencegah penggunaan tempat ibadah dan tempat pendidikan untuk kepentingan kampanye yang dilarang oleh pasal 78 huruf I UU Pemda dengan sanksi penjara hingga enam bulan dan atau denda sampai Rp6 juta.
Apalagi, dua kegiatan itu dilaksanakan di lingkungan Yayasan Pendidikan dan Rumah Ibadah.
Kelima, untuk menegakan prinsip keadilan dan kesamaan perlakuan terhadap semua pasangan calon. "Sebab, KPU DKI telah memerintahkan seluruh calon untuk tidak melakukan aktivitas bernuansa kampanye sebelum masuknya tahapan kampanye," ujarnya.
Seperti diketahui, Sigma mendapat dua temuan jadwal Foke dengan warga sebagai calon pemilih. Masing-masing di Kelurahan Cipinang Muara pada tanggal 25 Mei dan Kelurahan Cijantung Jakarta Timur pada 27 Mei.(lin)
()