Foke bantah selewengkan dana hibah
A
A
A
Sindonews.com - Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo (Foke) membantah dirinya menerima dana hibah sekitar Rp1,3 triliun untuk pemenangan dirinya sebagai incumbent dalam Pemilukada DKI Jakarta periode 2012-2017 ini.
"Dana hibah bukan gubernur yang menentukan. Dana hibah ditentukan oleh DPRD. Semua tercantum dalam APBD," ujar Foke kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (22/5/2012).
Pria berkumis itu pun balik bertanya dimana letak penyimpangannya jika yang menentukan DPRD dan sudah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berupa peraturan daerah (Perda).
"Jadi kalau yang tentukan DPRD dan sudah disetujui oleh Kemendagri berupa peraturan daerah, di mana penyimpangannya? Itu kan dibicarakan secara terbuka dan bisa dilihat," imbuhnya.
Tak hanya itu, Foke pun justru menilai pihak yang menuding dirinya menerima dana hibah adalah orang bodoh. "Barangkali orang yang tak mengerti urusan jadi ngomong seperti itu. Jadi jangan-jangan kalian ikut sama orang bodoh," pungkasnya dengan nada keras.
Sebelumnya, pihak Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menggelar konferensi pers bertema 'Membongkar Uang Haram Pemilukada DKI Jakarta 2012' di kantor LBH Jakarta.
"Disinyalir, alokasi dana hibah yang melonjak tajam dari tahun sebelumnya Rp1,3 triliun Pemerintah DKI Jakarta adalah dana taktis untuk pemenangan incumbent dalam Pemilukada ini," ujar Peneliti Hukum ICW Apung Widadi, dalam konferensi pers di kantor LBH, Selasa (22/5/2012).
Lebih lanjut Apung Widadi menjelaskan terdapat peningkatan alokasi dana hibah dan bantuan sosial DKI Jakarta selama kurun waktu 2010 hingga 2012. Pada tahun 2010, dana hibah sebesar Rp433,6 juta. Dana itu mengalami peningkatan pada tahun 2011, menjadi Rp882,5 miliar. Sementara di tahun 2012, menjadi Rp1,3 triliun. (wbs)
"Dana hibah bukan gubernur yang menentukan. Dana hibah ditentukan oleh DPRD. Semua tercantum dalam APBD," ujar Foke kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (22/5/2012).
Pria berkumis itu pun balik bertanya dimana letak penyimpangannya jika yang menentukan DPRD dan sudah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berupa peraturan daerah (Perda).
"Jadi kalau yang tentukan DPRD dan sudah disetujui oleh Kemendagri berupa peraturan daerah, di mana penyimpangannya? Itu kan dibicarakan secara terbuka dan bisa dilihat," imbuhnya.
Tak hanya itu, Foke pun justru menilai pihak yang menuding dirinya menerima dana hibah adalah orang bodoh. "Barangkali orang yang tak mengerti urusan jadi ngomong seperti itu. Jadi jangan-jangan kalian ikut sama orang bodoh," pungkasnya dengan nada keras.
Sebelumnya, pihak Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menggelar konferensi pers bertema 'Membongkar Uang Haram Pemilukada DKI Jakarta 2012' di kantor LBH Jakarta.
"Disinyalir, alokasi dana hibah yang melonjak tajam dari tahun sebelumnya Rp1,3 triliun Pemerintah DKI Jakarta adalah dana taktis untuk pemenangan incumbent dalam Pemilukada ini," ujar Peneliti Hukum ICW Apung Widadi, dalam konferensi pers di kantor LBH, Selasa (22/5/2012).
Lebih lanjut Apung Widadi menjelaskan terdapat peningkatan alokasi dana hibah dan bantuan sosial DKI Jakarta selama kurun waktu 2010 hingga 2012. Pada tahun 2010, dana hibah sebesar Rp433,6 juta. Dana itu mengalami peningkatan pada tahun 2011, menjadi Rp882,5 miliar. Sementara di tahun 2012, menjadi Rp1,3 triliun. (wbs)
()