4 pendamping kawal keluarga melihat jenazah

Selasa, 22 Mei 2012 - 10:51 WIB
4 pendamping kawal keluarga melihat jenazah
4 pendamping kawal keluarga melihat jenazah
A A A
Sindonews.com - Hari ini seluruh pihak keluarga korban pesawat Sukhoi Superjet 100 mendatangi RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur untuk melihat anggota keluarganya yang menjadi korban pesawat tersebut.

Sebelum melihat jenazah, pihak keluarga harus mengikuti prosedur yang ada mulai dari wawancara hingga mendatangani surat perjanjian. Nantinya pihak kelurga akan didampingi oleh psikolog, Polwan, tim antemortem, dan tim posmortem.

"Nanti pihak keluarga akan didampingi oleh empat pendamping. Mulai dari Polwan, psikolog, tim antemortem, dan tim posmortem," jelas Kepala Rumah Sakit Polri, Brigjen Pol Agus Prayitno ketika dihubungi Sindonews, Selasa (22/5/2012).

Agus menambahkan, setelah melihat jenazah salah satu anggota keluarganya, pukul 13.00 WIB nanti, sekitar pukul 21.00 WIB jenazah akan dibawa satu persatu ke Bandara Halim Perdanakusuma. Karena Rabu 23 Mei 2012 pagi akan dilakukan serah terima dari pihak Disaster Victim Identification (DVI) ke Basarnas dan Trimarga.

Seperti diberitakan sebelumnya, DVI Mabes Polri membuat aturan dan prosedur wajib dipenuhi oleh keluarga yang ingin melihat jenazah korban Sukhoi Superjet 100.

Syaratnya, hanya keluarga dekat saja dibolehkan melihat jenazah yang sudah berhasil diidentifikasi DVI tersebut. Selain itu, pihak keluarga juga wajib menandatangani surat perjanjian dan interview (wawancara). Persyaratan tersebut untuk mengetahui kondisi mental psikologis pihak keluarga korban.

"Bukan kami melarang untuk melihat tapi secara mental psikologis kadang-kadang tidak nyaman untuk keluarga. Hal ini akan membuat trauma yang berkepanjangan, nanti setiap merem yang teringat gambar seperti itu lagi. Jadi kalau tidak kuat saran kami tidak usah melihat," imbau Direktur Eksekutif DVI Kombes Pol Anton Castilani, kemarin. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5959 seconds (0.1#10.140)