H-7 promotor Lady Gaga harus lengkapi perijinan

Senin, 21 Mei 2012 - 17:12 WIB
H-7 promotor Lady Gaga...
H-7 promotor Lady Gaga harus lengkapi perijinan
A A A
Sindonews.com - Mabes Polri berikan tenggat waktu kepada pihak promotor Lady Gaga, yakni Big Daddy, untuk bisa penuhi syarat-syarat demi berlangsungnya konser tersebut di Jakarta, 3 Juni 2012 mendatang.

Menurut penjelasan Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution, hingga saat ini pihak promotor baru sekedar memberikan surat permohonan melakukan keramaian masyarakat tanpa memenuhi syarat dan aturan yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Untuk konser Lady Gaga, Polda Metro Jaya telah menerima surat izin rekomendasi dari panitia untuk melakukan keramaian tertanggal 5 mei 2012, namun belum dilengkapi dokumen dan persyaratan lainnya. Polda kemudian memanggil untuk dilengkapi tapi sampai sekarang belum dilengkapi. Mabes juga sudah menerima surat permohonan dari panitia untuk ijin keramaian Lady Gaga tertanggal 16 mei 2012 dan tidak ada lampiran dan hanya surat permohonan juga,“ ujar Saud kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, (21/5/2012).

Saud mengatakan, berdasarkan petunjuk lapangan Kapolri nomor 2 XII tahun 1979 tentang perijinan, pihak promotor paling lama 7 hari sebelum dilaksanakan konser panitia sudah harus mengajukan ijin khususnya untuk perijinan keramaian.

“Bilamana tiga hari sebelum pelaksanaan tidak dipenuhi, ijin tidak akan kami berikan dan akan menyulitkan personel di lapangan,“ jelasnya.

Oleh karena itu, Saud pun kemudian berharap agar pihak promotor bisa memberikan segala syarat dan juga memenuhi segala aturan yang harus mereka penuhi agar konser tersebut bisa mereka lakukan.

“Kita berharap panitia bisa melengkapi aturan tersebut dan silahkan dilengkapi persyaratan bila perlu diperlihatkan kepada masyrakat dengan jaminan bahwa apa yang dikhawatirkan tidak benar dan itu tidak bermasalah. Panitia juga diimbau agar masyarakat tidak ragu dan tidak merasa ada hal yang membuat mereka menolak konser itu,“ jelasnya. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0361 seconds (0.1#10.140)