Klaim asuransi, Trimarga mendata keluarga korban Sukhoi

Jum'at, 18 Mei 2012 - 12:35 WIB
Klaim asuransi, Trimarga...
Klaim asuransi, Trimarga mendata keluarga korban Sukhoi
A A A
Sindonews.com - PT Trimarga Rekatama mulai mendata keluarga korban Sukhoi Superjet 100 yang jatuh di kawasan Gunung Salak Bogor Jawa Barat untuk mengurus klaim asuransi.

Sebab, agen Sukhoi Superjet 100 di Indonesia ini belum memiliki data akurat nama-nama keluarga korban Sukhoi yang berhak atas pemberian asuransi.

“Besok kami akan mulai membagi dalam dua tim untuk memberitahukan hal ini ke pihak keluarga mengenai asuransi,“ ujar Konsultan Bisnis PT Trimarga Rekatama Sunaryo, dalam konferensi persnya di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jumat (18/5/2012).

Menurutnya, tim terdiri dari PT Trimarga Rekatama, Sukhoi Company, serta Air Claim selaku perusahaan asuransi yang ditunjuk pihak Rusia segera menggelar pertemuan dengan pihak keluarga terkait asuransi tersebut.

“Dua tim ini mendapat tugas untuk menghubungi pihak keluarga, ada yang di Jakarta Barat dan ada yang di Jakarta Timur. Untuk yang di luar Jakarta, keluarga dihubungi via telepon. Tujuannya untuk mengumpulkan persyaratan agar mempermudah dalam pengajuan klaim asuransi," jelasnya.

Proses pendataan terhadap 35 keluarga korban berlangsung satu minggu ke depan, selanjutnya akan diajukan ke Sukhoi Company. Mengenai kapan kira-kira asuransi akan turun, PT Trimarga sendiri belum bisa memastikan.

“Kami belum bisa memberikan waktu pasti mengenai hal itu. Yang jelas setelah proses identifikasi dan juga proses administrasi selesai, “ tambahnya.

Mengenai besaran klaim yang diajukan senilai Rp1,2 miliar belum mendapatkan kepastikan dari pihak Rusia.

“Untuk proses dan besaran yang akan diberikan kami juga belum dapat memastikan karena masih dalam proses untuk dibicarakan antara tim Sukhoi dengan pihak asuransi yang ditunjuk,“ tukas Sunaryo.

Namun pihaknya tetap akan berusaha menyesuaikan besaran klaim asuransi dengan aturan yang ada yakni Peraturan Kementrian Perhuhubang No 77 tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Angkutan Udara yang menyatakan menggantirugi korban meninggal dunia akibat kecelakaan pesawat udara sebesar Rp1,250 miliar per orang.

“Mudah mudahan asuransi yang diberikan Rusia sesuai dengan Permenhub itu. Jadi dengan demikian akan dibuat satu persamaan pendapat dengan Rusia dan Air Claim sebagai perusaahan asuransi untuk membicarakan hal ini,“ tukasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pihak Sukhoi Company memastikan akan memberikan asuransi sebesar USD50 ribu per orang atau Rp465 juta per orang. Namun, jumlah itu dinilai tak sesuai dengan Undang-undang yang berlaku di Indonesia.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0571 seconds (0.1#10.140)