Sukhoi Superjet 100 tak punya izin laik terbang
A
A
A
Sindonews.com - Pesawat Sukhoi Superjet 100 diduga tidak memiliki izin terbang dengan menyertakan penumpang warga sipil.
Anggota Komisi V DPR Ali Wongso Halomoan mengatakan pesawat Sukhoi yang jatuh di lereng Gunung Salak tersebut tidak memiliki izin terbang dengan menyertakan penumpang warga sipil.
"Karena hanya memiliki izin terbang, seharusnya di dalam pesawat itu hanya ada pilot dan co-pilot saja. Menurut saya dengan izin terbang, dilarang ada penumpang atau warga sipil," kata Ali saat dihubungi wartawan di DPR, Jakarta, Jumat (11/05/2012).
Menurut Ali, pesawat Sukhoi Superjet 100 sudah memiliki izin terbang yang diperoleh dari Kementerian Luar Negeri, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kementerian Perhubungan. Tetapi izin tidak termasuk izin sertifikasi kelaikan terbang.
"Saya sudah konfirmasi kepada Dirjen Perhubungan, bahwa pesawat Sukhoi itu sudah memiliki izin terbang untuk promosi. Bukan izin atau sertifikasi kelaikan terbang," imbuhnya.
Melihat komposisi jumlah dan latar belakang penumpang yang tidak semuanya awak pesawat, hal itu dapat membahayakan jiwa penumpang (sipil), mengingat pesawat itu belum memiliki ijin terbang penumpang.
"Kalau ada warga sipil di dalam sebuah pesawat, maka artinya sudah ada sertifikasi laik terbang. Sementara Sukhoi Superjet 100 tak memiliki sertifikat laik terbang," jelas Ali.
Untuk itu Ali menyarankan agar ke depan pihak Kementerian Perhubungan lebih teliti dan memperketat kemudahan pemberian izin terbang untuk pesawat.
"Kejadian ini harus diambil hikmahnya. Pemerintah harus lebih teliti, mengecek dan memantau setiap perkembangan, terutama soal perizinan karena menyangkut keselamatan orang," paparnya.(azh)
Anggota Komisi V DPR Ali Wongso Halomoan mengatakan pesawat Sukhoi yang jatuh di lereng Gunung Salak tersebut tidak memiliki izin terbang dengan menyertakan penumpang warga sipil.
"Karena hanya memiliki izin terbang, seharusnya di dalam pesawat itu hanya ada pilot dan co-pilot saja. Menurut saya dengan izin terbang, dilarang ada penumpang atau warga sipil," kata Ali saat dihubungi wartawan di DPR, Jakarta, Jumat (11/05/2012).
Menurut Ali, pesawat Sukhoi Superjet 100 sudah memiliki izin terbang yang diperoleh dari Kementerian Luar Negeri, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kementerian Perhubungan. Tetapi izin tidak termasuk izin sertifikasi kelaikan terbang.
"Saya sudah konfirmasi kepada Dirjen Perhubungan, bahwa pesawat Sukhoi itu sudah memiliki izin terbang untuk promosi. Bukan izin atau sertifikasi kelaikan terbang," imbuhnya.
Melihat komposisi jumlah dan latar belakang penumpang yang tidak semuanya awak pesawat, hal itu dapat membahayakan jiwa penumpang (sipil), mengingat pesawat itu belum memiliki ijin terbang penumpang.
"Kalau ada warga sipil di dalam sebuah pesawat, maka artinya sudah ada sertifikasi laik terbang. Sementara Sukhoi Superjet 100 tak memiliki sertifikat laik terbang," jelas Ali.
Untuk itu Ali menyarankan agar ke depan pihak Kementerian Perhubungan lebih teliti dan memperketat kemudahan pemberian izin terbang untuk pesawat.
"Kejadian ini harus diambil hikmahnya. Pemerintah harus lebih teliti, mengecek dan memantau setiap perkembangan, terutama soal perizinan karena menyangkut keselamatan orang," paparnya.(azh)
()