Jokowi-Ahok laporkan kampanye gelap ke polisi
A
A
A
Sindonews.com - Kasus selembaran gelap yang berisi menyudutkan pasangan bakal calon Gubernur dan wakil Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi)-Basuki Tjahjaja Purnama (Ahok) berbuntut panjang. Merasa dirugikan dengan aksi kampanye hitam itu, Jokowi-Ahok akan melapor ke pihak kepolisian.
"DPD PDI-Perjuangan DKI Jakarta sedang siapkan laporan ke kepolisian," ujar Ahok kepada Sindonews melalui pesan singkat, Rabu (9/5/2012).
Sebelumnya, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta mengimbau kepada pihak Jokowi-Ahok yang dirugikan dalam kasus ini untuk segera melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdhansyah menuturkan, pihak yang melakukan kampanye negatif bisa dikenakan pidana oleh pihak kepolisian, walaupun belum ditetapkan sebagai calon. "Ini masuk dalam ranah pidana umum, delik aduan seperti pencemaran nama baik," ujarnya kepada wartawan dikantornya, Jakarta Pusat, Senin 7 Mei 2012.
Saran tersebut dikatakannya, karena dirinya mengaku bahwa pihaknya belum bisa menindak tegas terhadap oknum yang melakukan selembaran berbau kampanye negatif yang menjelek-jelekan nama Jokowi itu. Karena, saat ini para kandidat belum ditetapkan sebagai calon.
Sekedar diketahui, selebaran yang menjelek-jelekkan Jokowi itu banyak ditemukan didaerah Pejaten Jakarta Selatan. Selembaran yang berjudul 'Tolak Jokowi' memaparkan sejumlah fakta kegagalan Joko Widodo (Jokowi) pada saat memimpin kota Solo.
Di selembaran itu pun bertuliskan 'Tolak Pemimpin Haus Kekuasaan dan Tidak Amanah.' Di selebaran itu pula disebutkan bahwa pemerintahan Kota Solo adalah kota terkorup keempat di Jawa Tengah. Penduduk miskin Kota Solo disebutkan meningkat empat persen saat di pimpin Jokowi. Kota Solo juga disebut rutin mengalami banjir setiap tahunnya. (san)
"DPD PDI-Perjuangan DKI Jakarta sedang siapkan laporan ke kepolisian," ujar Ahok kepada Sindonews melalui pesan singkat, Rabu (9/5/2012).
Sebelumnya, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta mengimbau kepada pihak Jokowi-Ahok yang dirugikan dalam kasus ini untuk segera melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdhansyah menuturkan, pihak yang melakukan kampanye negatif bisa dikenakan pidana oleh pihak kepolisian, walaupun belum ditetapkan sebagai calon. "Ini masuk dalam ranah pidana umum, delik aduan seperti pencemaran nama baik," ujarnya kepada wartawan dikantornya, Jakarta Pusat, Senin 7 Mei 2012.
Saran tersebut dikatakannya, karena dirinya mengaku bahwa pihaknya belum bisa menindak tegas terhadap oknum yang melakukan selembaran berbau kampanye negatif yang menjelek-jelekan nama Jokowi itu. Karena, saat ini para kandidat belum ditetapkan sebagai calon.
Sekedar diketahui, selebaran yang menjelek-jelekkan Jokowi itu banyak ditemukan didaerah Pejaten Jakarta Selatan. Selembaran yang berjudul 'Tolak Jokowi' memaparkan sejumlah fakta kegagalan Joko Widodo (Jokowi) pada saat memimpin kota Solo.
Di selembaran itu pun bertuliskan 'Tolak Pemimpin Haus Kekuasaan dan Tidak Amanah.' Di selebaran itu pula disebutkan bahwa pemerintahan Kota Solo adalah kota terkorup keempat di Jawa Tengah. Penduduk miskin Kota Solo disebutkan meningkat empat persen saat di pimpin Jokowi. Kota Solo juga disebut rutin mengalami banjir setiap tahunnya. (san)
()