Penarikan senpi anggota DPR ditanggapi dingin Polri

Selasa, 08 Mei 2012 - 19:04 WIB
Penarikan senpi anggota...
Penarikan senpi anggota DPR ditanggapi dingin Polri
A A A
Sindonews.com - Usulan agar Polri mencabut atau setidaknya merevisi SK Kapolri yang membolehkan masyarakat sipil termasuk anggota DPR yang memiliki senjata api (senpi) ditanggapi dingin.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar mengatakan pihaknya akan melakukan komunikasi lebih lanjut terkait usulan penarikan izin kepemilikan senpi anggota DPR.

"Kita bisa komunikasikan lebih lanjut lagi," tutur Boy Rafli di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/5/2012).

Menurutnya pihaknya tetap menghormati aturan yang berlaku terkait kepemilikan senjata api. "Jadi jika ada masukan dan pendapat ke institusi Polri tentu akan kita komunikasikan lebih lanjut lagi. Jadi kita hormati aturan yang berlaku terkait masalah senjata api itu," tuturnya.

Menurutnya, kepemilikan senjata api oleh masyarakat sipil sudah sesuai dengan aturan yang ada. "Jadi dasar-dasar hukum penggunaan senjata api bagi warga nasyarakat, sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan," tandasnya.

Seperti diketahui, DPR meminta Kepolisian RI untuk meninjau ulang prosedur kepemilikan senjata api (senpi) bagi warga sipil menyusul maraknya aksi koboi pamer senpi di jalanan yang kian marak. DPR meminta Polri lebih ketat mengeluarkan izin kepemilikan senpi.

Usulan itu datang dari anggota Komisi Keamanan DPR, TB Hasanudin. Dia menduga merebaknya aksi koboi jalanan karena makin banyak warga sipil yang mendapat izin memiliki senpi. Padahal, pemilik senpi itu tidak berhati-hati menggunakan senpi miliknya sampai muncul aksi koboi jalanan yang meresahkan masyarakat.

Dia mengatakan, maraknya aksi koboi ini harus segera ditertibkan kalau tidak ingin timbul ketakutan di masyarakat. Salah satunya adalah meninjau ulang prosedur tetap (protap) izin kepemilikan senpi. Selain itu mekanisme kontrol juga harus diterapkan yakni memeriksa ulang apakah izin senpi masih berlaku atau kadaularsa. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0564 seconds (0.1#10.140)