Bos Femina korban Malinda Dee tagih Citibank

Selasa, 08 Mei 2012 - 15:37 WIB
Bos Femina korban Malinda...
Bos Femina korban Malinda Dee tagih Citibank
A A A
Sindonews.com - Penyelewengan dana nasabah dilakukan Malinda Dee saat menjadi karyawan Citibank belum tuntas. Masih ada sejumlah nasabah yang belum mendapatkan ganti rugi dari pihak bank. Salah satunya, Presiden Femina Group Mirta Kartohadiprodjo.

Mirta melalui kuasa hukumnya yakni Frans Hendra Winata mengatakan, Citibank sebagai bank yang seharusnya bertanggung jawab atas kasus yang menimpanya itu tidak menunjukan itikad baik untuk mengganti kerugian yang dideritanya.

"Sampai saat ini klien kami belum mendapatkan kembali pokok dana investasi dan ganti kerugian atas tindakan karyawannya senilai Rp22 miliar," jelas Frans saat Konferensi Pers di Cork & Screw Wisma Kodel, Rasuna Said, Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2012).

Tidak adanya itikad baik itu, menunjukan Citibank menyalahgunakan kepercayaan nasabah. Selain itu, Citibank, lanjut Frans juga lalai dalam menerapkan manajemen risiko, terlihat dari lemahnya standar operasional prosedur (SOP) seperti diterapkan Bank Indonesia. Citibank juga melakukan pelanggaran prinsip kehati-hatian sehingga menyebabkan kerugian nasabah.

"Kami sudah mengirim surat ke BI. Kami berharap BI dapat mengambil langkah-langkah lebih tegas dalam menjalankan dan mengawasi penerapan sanksi kepada Citibank. Dan, kami yakin Ibu Mirta dapat memperoleh kembali haknya," ujarnya berharap.

Sementara itu, Robertus Bilitea yang juga kuasa hukum Mirta menambahkan, langkah yang dilakukan kliennya saat ini adalah cara terbaik agar nasabah memperoleh haknya. Hak nasabah yang dilindungi oleh Undang-undang Perbankan harus ditegakkan.

"Dalam UU No.10 tahun 1998 tentang Perbankan menjelaskan, perbankan menjamin adanya perlindungan kepada seorang nasabah bank. Maka itu, kami sebagai kuasa hukum meminta BI segera menyelesaikan kasus ini," desak Robertus.

Menurutnya, masalah Reksadana seharusnya mendapat pengawasan ketat dari BI, tapi pada kenyataannya tidak.

"Jika dalam kurun waktu beberapa bulan ke depan tidak ada tanggapan dari pihak Citibank maka bukan tidak mungkin kami akan melakukan upaya terakhir dengan menggugat secara perdata. Namun, kami berharap masalah ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak menempuh jalur hukum," imbuhnya.

Di kesempatan yang sama, Mirta mengatakan, sebelumnya dia pernah bertemu dengan pejabat Citibank asal Singapore Jimmy Teh. Dalam pertemuan itu Jimmy menjanjikan untuk mengganti kerugian Mirta.

Namun, dalam pertemuan lain, Vice President Citibank Meliana Sutikno menyangkal soal adanya ganti rugi investasi dana reksadana yang diberikan Mirta. "Kebijakan Bank asing sebesar Citibank ini yang sangat membuat dan membingungkan saya. Padahal saya hanya ingin mengambil uang saya sendiri," ujar Mirta.

Mirta menambahkan 40 tahun dirinya berkarir di Media, baru kali ini dia mengadakan konferensi pers yang menyangkut masalahnya itu.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8139 seconds (0.1#10.140)