Empat pembobol kartu ATM tertangkap di Bali
A
A
A
Sindonews.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengamankan empat kawanan pembobol ATM dengan cara menggandakan kartu ATM dan nomor PIN melalui sarana elektronik atau pencucian uang yang terjadi sejak november 2011 hingga April 2012.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan, tiga dari empat tersangka tersebut ditangkap di Bali. Sedangkan satu tersangka lainnya berhasil diamankan di Samarinda, Kalimantan.
"Tiga yang berhasil diamankan di Bali berinisial FT (35), ZA (26), dan AA (25). Sedangkan tersangka yang berhasil di amankan di samarinda berinisial TK (25)," ujar Rikwanto di Dir ResKrim Sus, Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (8/5/2012) siang.
Rikwanto menuturkan, tersangka FT merupakan otak pelaku sebagai penyedia Skimmer dan membuat kartu ATM palsu. Dia ditangkap di Jimbaran Bali, pada 3 Mei 2012. ZA diduga sebagai tersangka pengambil data kartu ATM dan PIN, dia berhasil diamankan di Jalan Kartika Plaza Mall, Kuta, Bali.
Untuk tersangka AA, berperan sebagai pengambil data kartu ATM dan PIN. Dia berhasil ditangkap di Jimbaran Bali. ZA dan AA berhasil diamankan pada 1 Mei 2012. Dua hari kemudian, tepatnya pada 3 Mei 2012, TK mengaku pemilik rekening BCA yang dipergunakan sebagai penampung uang hasil kejahatan.
"Penangkapan ini dilakukan karenanya adanya laporan dari beberapa orang, pada 15 Maret 2011 lalu, yang mengaku dana di rekeningnya berkurang dalam waktu singkat dibeberapa tempat mulai dari Bali, Samarinda hingga Jakarta," terangnya.
Akhirnya, sambung Rikwanto, mereka melaporkan peristiwa yang dialaminya ke bank, dimana kartu ATM tersebut didaftarkan. Setelah bank melakukan penelusuran, ditemukan adanya pengurangan dana dan pihak bank melapor ke Cyber Crime Polda.
Sementara itu, Kasubdit IV (Cyber Crime) Dit Reskrim Sus AKBP Audie S. Latuheru menjelaskan, cara kerja masing-masing tersangka. Tersangka FT, bekerja sebagai penyedia Skimmer (alat untuk kopi data kartu ATM dan kartu kartu kredit). Dia bekerjasama dengan tersangka ZA dan AA untuk mengambil data kartu ATM dan PIN dengan alat bantu tersebut.
Setelah membaca gerakan jari korban, ketika menekan keypad EDC, kemudian FT langsung memindahkan ke kartu magnetik (ATM/Timezone) dengan mnggunakan sarana laptop yang diinstal software yang khusus dan terkoneksi ke sebuah card writer. "Card writer tersebut berfungsi untuk membuat kartu duplikat berdasarkan data kartu yang sudah dicuri," tutur Audie.
Dia menambahkan, setelah data kartu ATM dan kartu Kredit pindah ke kartu magnetik, maka kartu tersebut sudah dapat digunakan di mesin-mesin ATM.
Dari penangkapan tersebut kepolisian berhasil menyita sembilan barang bukti dua unit laptop, 8 unit Skimmer, 1 unit printer scaner, tiga unit CPU, dan satu mesin EDC. Petugas juga menyita empat handphone milik tersangka, satu ikat kartu magnetik berbagai macam jenis, tiga buku tabungan, dan uang cash senilai Rp123 juta. Petugas juga menemukan perhiasan emas 40 gram hasil kejahatan tersangka.
"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun. Tersangka juga bisa dikenakan UU pencucian uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Saat ini, keempat tersangka tersebut di tahan di Dit Reskrim Sus Mapolda Jaya," ungkap Audie.
Ketika ditanya mengenai sistem keamanan bank kurang berfungsi dengan baik, AKBP Audie membantah hal tersebut. Peristiwa ini jangan tidak ada kaitannya dengan sistem keamanan bank, hal seperti ini bisa terjadi pada bank apa saja. "Jadi jangan pernah berpikir dengan sistem keamanan tersebut. Karena keempat tersangka ini melakukan dengan cara sederhana," pungkasnya. (san)
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan, tiga dari empat tersangka tersebut ditangkap di Bali. Sedangkan satu tersangka lainnya berhasil diamankan di Samarinda, Kalimantan.
"Tiga yang berhasil diamankan di Bali berinisial FT (35), ZA (26), dan AA (25). Sedangkan tersangka yang berhasil di amankan di samarinda berinisial TK (25)," ujar Rikwanto di Dir ResKrim Sus, Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (8/5/2012) siang.
Rikwanto menuturkan, tersangka FT merupakan otak pelaku sebagai penyedia Skimmer dan membuat kartu ATM palsu. Dia ditangkap di Jimbaran Bali, pada 3 Mei 2012. ZA diduga sebagai tersangka pengambil data kartu ATM dan PIN, dia berhasil diamankan di Jalan Kartika Plaza Mall, Kuta, Bali.
Untuk tersangka AA, berperan sebagai pengambil data kartu ATM dan PIN. Dia berhasil ditangkap di Jimbaran Bali. ZA dan AA berhasil diamankan pada 1 Mei 2012. Dua hari kemudian, tepatnya pada 3 Mei 2012, TK mengaku pemilik rekening BCA yang dipergunakan sebagai penampung uang hasil kejahatan.
"Penangkapan ini dilakukan karenanya adanya laporan dari beberapa orang, pada 15 Maret 2011 lalu, yang mengaku dana di rekeningnya berkurang dalam waktu singkat dibeberapa tempat mulai dari Bali, Samarinda hingga Jakarta," terangnya.
Akhirnya, sambung Rikwanto, mereka melaporkan peristiwa yang dialaminya ke bank, dimana kartu ATM tersebut didaftarkan. Setelah bank melakukan penelusuran, ditemukan adanya pengurangan dana dan pihak bank melapor ke Cyber Crime Polda.
Sementara itu, Kasubdit IV (Cyber Crime) Dit Reskrim Sus AKBP Audie S. Latuheru menjelaskan, cara kerja masing-masing tersangka. Tersangka FT, bekerja sebagai penyedia Skimmer (alat untuk kopi data kartu ATM dan kartu kartu kredit). Dia bekerjasama dengan tersangka ZA dan AA untuk mengambil data kartu ATM dan PIN dengan alat bantu tersebut.
Setelah membaca gerakan jari korban, ketika menekan keypad EDC, kemudian FT langsung memindahkan ke kartu magnetik (ATM/Timezone) dengan mnggunakan sarana laptop yang diinstal software yang khusus dan terkoneksi ke sebuah card writer. "Card writer tersebut berfungsi untuk membuat kartu duplikat berdasarkan data kartu yang sudah dicuri," tutur Audie.
Dia menambahkan, setelah data kartu ATM dan kartu Kredit pindah ke kartu magnetik, maka kartu tersebut sudah dapat digunakan di mesin-mesin ATM.
Dari penangkapan tersebut kepolisian berhasil menyita sembilan barang bukti dua unit laptop, 8 unit Skimmer, 1 unit printer scaner, tiga unit CPU, dan satu mesin EDC. Petugas juga menyita empat handphone milik tersangka, satu ikat kartu magnetik berbagai macam jenis, tiga buku tabungan, dan uang cash senilai Rp123 juta. Petugas juga menemukan perhiasan emas 40 gram hasil kejahatan tersangka.
"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun. Tersangka juga bisa dikenakan UU pencucian uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Saat ini, keempat tersangka tersebut di tahan di Dit Reskrim Sus Mapolda Jaya," ungkap Audie.
Ketika ditanya mengenai sistem keamanan bank kurang berfungsi dengan baik, AKBP Audie membantah hal tersebut. Peristiwa ini jangan tidak ada kaitannya dengan sistem keamanan bank, hal seperti ini bisa terjadi pada bank apa saja. "Jadi jangan pernah berpikir dengan sistem keamanan tersebut. Karena keempat tersangka ini melakukan dengan cara sederhana," pungkasnya. (san)
()