Tak netral, PNS terancam dipidana

Selasa, 08 Mei 2012 - 14:28 WIB
Tak netral, PNS terancam dipidana
Tak netral, PNS terancam dipidana
A A A
Sindonews.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta siang ini menggelar sosialisasi soal netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI periode 2012-2017.

Acara itu digelar di Balai Agung, Balai Kota Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Semua perwakilan PNS mulai dari Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), para Camat juga Lurah serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dipastikan hadir.

"Dalam acara sosialisas ini, kami akan mengingatkan tentang Undang-undang No 32 tahun 2004 pasal 116 ayat 4 yang bunyinya bahwa pejabat negara yang struktural hingga tingkat desa dilarang menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu sesuai dengan ketentuan pasal 80, dengan ancaman pidana maksimal 6 bulan penjara dan denda Rp6 juta," terang Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta Ramdhansyah kepada wartawan usai rapat di Kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (8/5/2012).

Menurut Ramdhansyah, UU No 32 tahun 2004 khususnya pasal 116 ayat 4 baru saja dimenangkan Heriyanto Hermansyah pada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Heriyanto Hermasyah merupakan anggota Bawaslu.

Pasal tersebut digugat karena selama delapan tahun merujuk pasal 83, tentang politik uang. Seharusnya, lebih tepat pasal itu merujuk pasal 80 yang menyebut pejabat negara struktural sampai tingkat desa dilarang menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu.

"Jadi selama delapan tahun, tepatnya sejak 2004 pasal itu tidak efektif. Rujukan pasal 116 ayat 4 itu pada pasal 83 itu keliru, baru pada 1 Mei, keputusan MK menerima gugatan dari Heriyanto Hermansyah bahwa pasal 116 ayat 4 harus dibaca, merujuk pada ketentuan pasal 80," jelasnya.

Akibat rujukan pasal yang salah itu, selama delapan tahun itu tidak ada PNS yang bisa diadili meski terbukti tidak netral. Karena keputusan MK sudah disahkan, maka membaca pasal 116 ayat 4, amar keputusannya harus sesuai dengan rujukan pasal 80.

"Saya yakin kemungkinan PNS yang melanggar ketentuan ini potensinya pelanggaran pidana pemilukada dan ini kemudian bisa diadili. Selama ini kan tak bisa diadili," imbuhnya.

Terlebih saat ini telah keluar surat edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan surat edaran dari Gubernur DKI Jakarta agar semua PNS itu netral dalam pilgub. "Ini akan lebih kuat, kalau itu mengikuti undang-undang. Karena ada ancaman pidananya," ujar Ramdhansyah lagi.

Ramdhansyah pun berharap kepada para PNS agar bisa mematuhi peraturan yang ada saat ini. "Saya berharap dengan ada pencegahan ya, kita menyampaikan, ya resiko tanggung sendiri kalau melakukan pelanggaran itu. Ancamannya pidana," Ramdhansyah mengingatkan.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1000 seconds (0.1#10.140)