Polri perketat izin pemilikan senjata api
A
A
A
Sindonews.com - Terkait maraknya anggota dewan yang memiliki senjata api, pihak Kepolisian belum akan menindak tegas dengan cara menarik sejumlah kepemilikan senjata api.
"Sekali lagi itukan sangat selektif yah, artinya itu ada undang-undang yang mengatur. Nanti Pak Boy (Boy Rafli Amar) sampaikan," ujar Kapolri Timur Pradopo di Istana Wakil Presiden Jakarta, Selasa (8/5/2012).
Timur mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengetatan kepada para pemilik senjata api legal. "Polisi juga akan melakukan, bagaimana sih yang seharusnya (senjata api) bisa dimiliki oleh masyarakat, tapi melalui seleksi yang ketat, itu yang pertama," tuturnya.
Selain itu, lanjutnya, para pemilik senjata api juga akan dievaluasi setiap setahun sekali. "Selama dia tidak melanggar ya masif, tapi sekali lagi semua yang berkaitan dengan wacana yang baru itu sudah sangat ketat sekali. Hampir tidak ada, sejak tahun 2006," paparnya.
Pencabutan kepada kepemilikan senjata api, kata Timur akan dilakukan bila yang bersangkutan melakukan penyalahgunaan penggunaan. (san)
"Sekali lagi itukan sangat selektif yah, artinya itu ada undang-undang yang mengatur. Nanti Pak Boy (Boy Rafli Amar) sampaikan," ujar Kapolri Timur Pradopo di Istana Wakil Presiden Jakarta, Selasa (8/5/2012).
Timur mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengetatan kepada para pemilik senjata api legal. "Polisi juga akan melakukan, bagaimana sih yang seharusnya (senjata api) bisa dimiliki oleh masyarakat, tapi melalui seleksi yang ketat, itu yang pertama," tuturnya.
Selain itu, lanjutnya, para pemilik senjata api juga akan dievaluasi setiap setahun sekali. "Selama dia tidak melanggar ya masif, tapi sekali lagi semua yang berkaitan dengan wacana yang baru itu sudah sangat ketat sekali. Hampir tidak ada, sejak tahun 2006," paparnya.
Pencabutan kepada kepemilikan senjata api, kata Timur akan dilakukan bila yang bersangkutan melakukan penyalahgunaan penggunaan. (san)
()