Polri akan tertibkan senpi di masyarakat

Selasa, 08 Mei 2012 - 10:03 WIB
Polri akan tertibkan...
Polri akan tertibkan senpi di masyarakat
A A A
Sindonews.com - Polri akan berupaya menertibkan puluhan ribu senjata api (senpi) yang kini telah beredar di masyarakat terutama yang izinnya kedaluwarsa. Apalagi, kepemilikan senpi di kalangan sipil telah banyak disalahgunakan.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution mengimbau, masyarakat yang masa berlaku surat izin kepemilikan senpinya habis agar segera mengembalikannya ke polisi. Terkait hal ini, Polri akan menyurati seluruh masyarakat yang pernah mengurus surat izin senpi yang masa berlakunya habis untuk melapor kepada polisi.

"Ke depan bila ada (warga yang kedapatan membawa atau menyimpan senpi ilegal),akan kita pidanakan sesuai aturan yang berlaku," papar Saud di Jakarta kemarin.

Seperti diketahui, persoalan senpi kembali mencuat setelah dua kejadian yang tidak bertanggung jawab dalam menggunakan senpi yaitu kasus TNI yang menodongkan senpinya kepada pengendara motor di Palmerah dan kasus Iswahyudi Ashari, seorang pengusaha yang mengancam karyawan kafe dengan senpi. Akibat maraknya senpi ilegal ini, banyak warga menjadi korban penembakan hingga tewas.

Lebih jauh Saud mengungkapkan, sejak 2000 hingga 2011 izin senpi yang diterbitkan kepolisian (tidak termasuk senjata organik TNI dan Polri) sebanyak 41.269 senpi. Perinciannya, 25.031 senpi dengan peluru tajam, 10.154 senpi dengan peluru karet, dan 5.810 senpi dengan peluru gas.

Dari jumlah itu, senjata yang digunakan untuk olahraga menembak 6.671 senpi, satuan pengamanan swasta 4.699 senpi, polisi khusus 11.869 senpi, serta bela diri 18.030 senpi. Saud menjelaskan, semua warga negara berhak untuk menggunakan senpi melalui proses yang dilakukan secara selektif. "Prosesnya sudah sangat ketat," ungkapnya.

Dalam pelaksanaannya, jika seseorang menyalahgunakan senpi, Polri akan mencabut perizinannya dan tak akan menerbitkannya lagi. Ketua Setara Institute Hendardi menyatakan, peredaran senpi di masyarakat dengan alasan apa pun hanya membuktikan polisi tidak mampu menjalankan fungsinya sebagai pengayom masyarakat.

Hendardi menambahkan, peredaran senpi hanya menebarkan teror bagi mereka yang tidak punya dan lemah. "Yang terjadi bukan malah untuk melindungi diri, tapi untuk menunjukkan bahwa dirinya digdaya dibanding yang lain," ungkapnya sembari menegaskan perlunya sanksi tegas bagi setiap orang yang menyalahgunakan senpi.

Kriminolog dari Universitas Indonesia Ikraq Sulhin mengatakan, peredaran senpi yang marak digunakan para pelaku kejahatan dipastikan didapat dari pasar gelap. Menurut dia, polisi harus memperketat pengamanan beberapa titik yang dinyatakan rawan. Pengawasan peredaran senpi harus melibatkan seluruh elemen masyarakat.

Selain itu, polisi juga harus bisa melakukan pengawasan peredaran senpi yang ada di masyarakat. Salah satunya akses para pelaku untuk mendapatkan senpi seharusnya semakin dipersempit dengan menempatkan anggota intelijen di lingkungan masyarakat yang dicurigai sebagai pelaku peredaran senpi. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0676 seconds (0.1#10.140)