Bakal pasangan cagub DKI terancam pidana
A
A
A
Sindonews.com - Meski belum secara resmi ditetapkan sebagai pasangan calon gubernur (cagub) DKI Jakarta, masing-masing bakal calon sudah melancarkan aksinya.
Mulai dari kampanye terselubung hingga saling "menyerang" bakal calon lainnya. Namun, aksi para bakal calon tersebut mulai diperingatkan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
Walaupun belum resmi menyandang gelar pasangan cagub, bukan berarti terlepas dari ancaman pelanggaran tindak pidana umum (pidum). Masing-masing bakal calon, tetap bisa dikenakan ancaman pidum sesuai aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), jika melakukan kampanye hitam.
"Tidak serta merta serba boleh, sanksi di pidana umum bisa saja dilakukan," ujar Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (7/5/2012).
Oleh karena itu, ia mengimbau kepada para pasangan bakal calon bisa menjaga etika masing-masing. Hal ini ditegaskan, mengingat belakangan ini ramai terjadi kampanye hitam. Misalnya, selebaran yang menyudutkan salah satu pihak bakal calon.
Lebih lanjut ia menjelaskan kampanye hitam berbeda dengan kampanye negatif. Menurutnya, kampanye hitam merupakan sesuatu yang dimiliki oleh calon lain di wilayah pribadi dan tidak masuk dalam ruang publik.
Sedangkan kampanye negatif, sambung dia, ketika calon pasangan mengkritisi visi-misi, kebijakan atau kinerja calon lain yang menjadi rivalnya, yang termasuk domain publik.
Mulai dari kampanye terselubung hingga saling "menyerang" bakal calon lainnya. Namun, aksi para bakal calon tersebut mulai diperingatkan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
Walaupun belum resmi menyandang gelar pasangan cagub, bukan berarti terlepas dari ancaman pelanggaran tindak pidana umum (pidum). Masing-masing bakal calon, tetap bisa dikenakan ancaman pidum sesuai aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), jika melakukan kampanye hitam.
"Tidak serta merta serba boleh, sanksi di pidana umum bisa saja dilakukan," ujar Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (7/5/2012).
Oleh karena itu, ia mengimbau kepada para pasangan bakal calon bisa menjaga etika masing-masing. Hal ini ditegaskan, mengingat belakangan ini ramai terjadi kampanye hitam. Misalnya, selebaran yang menyudutkan salah satu pihak bakal calon.
Lebih lanjut ia menjelaskan kampanye hitam berbeda dengan kampanye negatif. Menurutnya, kampanye hitam merupakan sesuatu yang dimiliki oleh calon lain di wilayah pribadi dan tidak masuk dalam ruang publik.
Sedangkan kampanye negatif, sambung dia, ketika calon pasangan mengkritisi visi-misi, kebijakan atau kinerja calon lain yang menjadi rivalnya, yang termasuk domain publik.
()