Polda Metro bongkar sindikat pemalsuan deposito

Jum'at, 04 Mei 2012 - 19:29 WIB
Polda Metro bongkar sindikat pemalsuan deposito
Polda Metro bongkar sindikat pemalsuan deposito
A A A
Sindonews.com - Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bank Mandiri berhasil mengungkap tindak kejahatan pemalsuan surat deposito berjangka di Bank Mandiri Cabang Pangeran Jayakarta, Jakarta Pusat.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan pihaknya menangkap empat tersangka dalam kasus itu. Empat orang itu berinisial MRT, YP, RHS, dan PWR. "MRT merupakan warga Malaysia dan sekaligus otak pelakunya," jelasnya di kantor Direktorat Kriminal Khusus, Mapolda Jaya, Jumat (4/5/2012).

Adapun modus yang digunakan para tersangka, kata Rikwanto, para tersangka mengganti nama yang terdapat di dalam nomor rekening deposito milik korban bernama Ongko, dengan nama salah satu tersangka yakni YP. Kemudian mereka berusaha mencairkan dana milik Ongko tersebut.

Aksi mereka mulai terendus ketika tersangka MRT berusaha mencairkan deposito tanpa membawa YP, dan pihak bank menolak. MRT ini tiga hari kemudian datang lagi mencoba mencairkan dengan berbagai alasan, namun bank tetap menolak.

Dua hari kemudian MRT kembali ke Bank, masih tanpa YP. Dia hanya membawa nomor seri deposito AB027359 dengan rekening nomor 115020427628-3 atas nama YP dengan jumlah nominal Rp 610.862.000.000, serta mambawa KTP asli milik YP.

Dari sinilah semua terungkap, karena bank akhirnya tahu jika terjadi pemalsuan deposito. "Petugas melihat KTP asli tersebut Bank Mandiri langsung melakukan verifikasi terhadap surat deposito berjangka tersebut melalui sistem. Dan terbukti bahwa nomor rekening tersebut bukan atas nama YP," jelasnya.

Saat ini Polda Metro Jaya masih melakukan pengambangan karena kemungkinan ada sindikat pembuatan deposito palsu di wilayah Jakarta.

Sementara itu Kepala Sub Direktorat Fiskal, Moneter, dan Devisa Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Edi Suwondo, keempat tersangka diancam pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2878 seconds (0.1#10.140)